6 Hakim MK yang Sedang Urus UU Cipta Kerja Diberikan Bintang Mahaputera, Refly: Ini Patut Dicurigai

- 14 November 2020, 10:43 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Tanggapi soal Jakarta yang mendapatkan prestasi, Refly Harun sebut semuanya harus saling bahu-membahu untuk membangun kualitas hidup.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Tanggapi soal Jakarta yang mendapatkan prestasi, Refly Harun sebut semuanya harus saling bahu-membahu untuk membangun kualitas hidup. /YouTube/ Refly Harun

PR BEKASI - Pemberian penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih aktif baru-baru ini menuai pertanyaan besar di tengah masyarakat Indonesia.

Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan independensi MK tidak akan berkurang dalam mengadili perkara.

Sehubungan dengan pemberian Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK tersebut, pakar hukum tata tenaga, Refly Harun buka suara.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung, Salah Satunya Mantan Pegawai Kejagung

Refly Harun dibuat kebingungan kenapa hakim yang masih menjabat (aktif) diberikan penghargaan tersebut, lazimnya setelah pensiun penghargaan tersebut diberikan.

"Apa maksudnya ini, ada 6 hakim aktif, which is mayoritas berarti, karena jumlah hakim MK 9. 6 Hakim diberikan bintang, tidak habis pikir saya, apakah nanti setelah mereka pensiun akan diberikan bintang lagi?," ujar Refly.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, padahal menurut Refly, jika diberikan penghargaan ini pun tidak akan menjamin mereka akan menjalankan tugasnya sebagai hakim secara mulus. 

Baca Juga: BMKG: Bila Warga Tak Siap Hadapi Tsunami, Teknologi Canggih Sekalipun Tidak Akan Berguna

"Luar biasa ya, karena mereka masih menjabat dan tidak ada jaminan mereka akan menjabat secara mulus, karena sudah terjadi kepada 3 orang Hakim Konstitusi, yaitu, Akil Mochtar, Muhammad Arsyad Sanusi, dan Patrialis Akbar," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Refly, MK bukan lagi lembaga yang steril karena sudah terdapat contoh-contoh orang yang terjerat masalah. 

Refly menilai pemberian gelar kepada hakim aktif saat ini patut dicurigai lantaran saat ini di MK sedang dalam proses Judicial Review terhadap banyak UU.

Baca Juga: Sebut Minol Masih Menyasar Remaja hingga Anak-anak, F-PKS Siap Perjuangkan RUU Larangan Minol

"Karena itulah pemberian gelar kepada hakim aktif patut dipertanyakan apalagi ada konteks yang perlu juga kita garis bawahi, yaitu sekarang di MK sedang ada Judicial Review terhadap banyak UU yang dihasilkan oleh pemerintahan Jokowi," ujar Refly.

"Terutama dalam satu tahun terakhir ini yang ditengarai banyak masalahnya, mulai dari perubahan UU KPK, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja, dan jangan lupa ada perubahan UU MK yang juga ajaib," katanya.

Lebih lanjut Refly membahas tentang perubahan aturan masa jabatan hakim MK yang saat ini telah diperpanjang dari 5 tahun menjadi 15 tahun dengan usia pensiun 70 tahun.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Kontroversi Nikita Mirzani, Guru Besar: Apa yang Salah dengan Tukang Obat?

"Tidak ada di republik ini yang masa jabatannya itu lebih panjang dari hakim MK, memang ada hakim agung tapi jangan lupa, hakim agung adalah jabatan karir sebagian, dan sebagiannya lagi adalah jabatan yang memang diperuntukkan untuk selama-lamanya hingga pensiun 70 tahun," ucapnya.

"Artinya karakter hakim MK dan hakim agung berbeda, hakim MK adalah hakim yang sangat spesifik, yaitu menyidangkan soal-soal ketatanegaraan, dibutuhkan tingkat kenegarawanan yang luar biasa," katanya.

Karena itu menurut Refly, hakim konstitusi harus betul-betul fit and proper untuk menjalankan fungsi kenegarawanan tersebut, tidak boleh gampang diintervensi apalagi oleh kekuasaan dan janji-janjinya.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Kontroversi Nikita Mirzani, Guru Besar: Apa yang Salah dengan Tukang Obat?

"Kalo kemudian banyak yang mempermasalahkan dan mempertanyakan soal-soal seperti ini, MK dan penguasa tidak perlu sewot, kalo memang berjalan di rel yang sesungguhnya tidak ada kongkalikong, Hanky Panky dan sebagainya, ya percaya diri saja," tuturnya.

Refly juga menjelaskan jika memang nantinya di dalam menjalankan tugasnya seorang MK dipengaruhi oleh bisikan-bisikan penguasa maka akhirat tanggungannya.

"Kalau dalam menjalankan tugasnya ada soal-soal, lobi dari penguasa, dari DPR, pesan-pesan dari kekuasaan bahkan intervensi dari Istana, maka yakinlah bahwa kekuasaan seorang hakim itu tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia tapi juga di akhirat," ucapnya.

Baca Juga: Kupas Tuntas Silsilah Habib Rizieq Shihab, Benarkah Cucu Rasulullah Muhammad SAW?

Memang betul semua jabatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, tapi khusus hakim berbeda.

"Khusus hakim lebih besar lagi pertanggungjawabannya, karena hakim adalah wakil tuhan di dunia karena dia memutuskan suatu perkara berdasarkan ketuhanan yang maha esa," ucapnya.

Refly pun mengakhirinya dengan mendoakan Indonesia agar menjadi negara yang lebih baik.

Baca Juga: Segera Lakukan Pemeriksaan, Polisi Akan Panggil Gisella Anastasia sebagai Saksi

"Mudah-mudahan negara kita semakin baik ke depannya dan negara ini tetap dinahkodai oleh orang-orang yang amanah," tutur Refly.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah