Minta Hakim MK Aktif Kembalikan Penghargaan Bintang Mahaputera, LBH: Jokowi Langgar Etika Politik

- 14 November 2020, 10:53 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat yang turut menerima penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat yang turut menerima penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi. /Antara

PR BEKASI - Pada Rabu, 11 November 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah Bintang Mahaputra kepada sejumlah tokoh, di antaranya enam hakim Mahkamah Konstitusi.

Pemberian tersebut dianggap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah menyalahi etika politik dan pemerintah.

Oleh karena itu, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana meminta agar hakim MK mengembalikan penghargaan yang telah diterimanya itu.

Baca Juga: Hadirkan Inovasi Bunga Tanjung, RSUD Tarakan Jakarta Beri Kepastian Kepada Korban Kekerasan

"Saya berpendapat sebaiknya hakim MK dapat menolak penghargaan ini atau mengembalikan penghargaan," kata Arif seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 14 November 2020.

Selain itu, menurut Arif, pemberian penghargaan tersebut juga dianggap melanggar etika kehidupan berbangsa. 

"Saya berpendapat tindakan presiden melanggar TAP MPR No. VI MPR 2001 tentang Etika kehidupan Berbangsa khususnya terkait etika politik dan pemerintahan," katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati juga ikut mempertanyakan pemberian penghargaan tersebut, menjadi sorotannya adalah di antara 6 hakim tersebut ada nama Arief Hidayat yang sempat dua kali dikenai sanksi.

Baca Juga: 6 Hakim MK yang Sedang Urus UU Cipta Kerja Diberikan Bintang Mahaputera, Refly: Ini Patut Dicurigai

Pada 2018, Arief Hidayat tercatat mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan perihal isu lobi politik terhadap pencalonan kembali dirinya sebagai hakim MK.

Selain itu pada 2016, Arief Hidayat juga diduga memberikan pesan pendek tertulis kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana khusus Widyo Pramono.

"Sehingga kami mempertanyakan itu pertimbangannya mendapatkan Bintang Mahaputera itu apa?" kata Asfinawati.

Sebab itu, Asfin menduga adanya imbal jasa karena Jokowi meminta MK dapat memproses gugatan secara fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung, Salah Satunya Mantan Pegawai Kejagung

Hal itu disampaikan oleh Jokowi saat menghadiri agenda Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019 pada 28 Januari lalu.

"Jadi secara etika sangat problematis. Nah, kalau dia hanya ngasih bintang Mahaputera saja itu udah problematis, lebih problematis lagi karena pada Februari, Pak Jokowi minta tolong kepada MK untuk soal Omnibus," kata Asfin.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan bahwa pemberian tanda jasa sebagai bentuk kehormatan istimewa terhadap mereka yang berjasa atas keutuhan, kelangsungan serta kejayaan Indonesia.

Menurut Moeldoko pemberian tersebut telah melalui sebuah prosedur yang memberi penilaian terhadap siapa saja yang dapat diberikan atau tidak diberikan tanda jasa.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah