KLHK dalam hal ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.
SE itu dikeluarkan sejak awal ditemukannya kasus Covid-19 di Indonesia Maret lalu.
Baca Juga: Per 1 Januari 2021, Pemerintah Akan Hentikan Penjualan BBM Jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali
Sementra itu, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr Kirana Pritasari mengatakan peningkatan limbah medis ini merupakan tantangan bersama dan perlu dukungan semua sektor.
Masalah ini terjadi karena adanya kesenjangan antara kapasitas pengolahan dan timbunan limbah, distribusi fasilitas pengolahan, koordinasi antara instansi dan pemerintah daerah serta isu pembiayaan.
"Peningkatan kapasitas pengolahan belum dapat menjawab tantangan yang ada tanpa distribusi yang merata di seluruh Indonesia. Akselerasi pengolahan limbah medis dapat berhasil manakala semua instansi terkait dan pemangku kepentingan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing." kata Kirana.***