Digrebek Warga dalam Keadaan Setengah Telanjang, Dua Pria di Aceh Terancam Dicambuk Hingga 100 Kali

- 15 November 2020, 09:52 WIB
Ilustrasi hukuman cambuk untuk yang melanggar syariat Islam di kota Aceh.
Ilustrasi hukuman cambuk untuk yang melanggar syariat Islam di kota Aceh. /RRI/Munjir

PR BEKASI – Pasangan sesama jenis tertangkap basah diduga telah melakukan hubungan badan di sebuah rumah indekos yang berada di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis malam, 12 November 2020.

Pasangan sesama jenis yang berinisial MU (26) dan As (34) ini digrebek oleh warga setempat pada pukul 23.30 WIB.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Zakwan di Banda Aceh, mengatakan pasangan gay tersebut terancam dengan peraturan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. 

Baca Juga: MTQ Tingkat Nasional Ke-28 Resmi Dibuka, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

“Pasangan ini dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat pasal 63 ayat 1 tentang Liwath (seks menyimpang, hubungan sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki),” kata Zakwan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Sabtu, 14 November 2020.

Zakwan menyebutkan, jika terbukti melakukan perbuatan seks menyimpang, maka keduanya akan menjalani uqubat cambuk di muka umum paling banyak 100 kali.

“Keduanya terancam hukuman cambuk 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” jelas Zakwan.

Untuk informasi, kronologi kejadian berawal dari kecurigaan pemilik indekos terhadap MU karena sering bergonta-ganti membawa teman lelakinya ke dalam kamar kos. 

Pada saat digrebek, warga semakin curiga karena pasangan ini tidak membukakan pintu kamar.

Baca Juga: Pengamat Senior BEI Optimistis 2021 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bertumbuh Lebih Tinggi

“Saat dilakukan penggrebekan pelaku tidak membuka pintunya, kemudian sekitar lima menit baru dibuka. Saat digrebek kondisi pasangan ini dalam keadaan setengah telanjang,” ungkap Zakwan.

Kemudian, oleh warga dan pemilik kos, pasangan sesama jenis ini langsung diserahkan kepada Satpol PP dan WH pada Jumat, 13 November 2020, dini hari.

“Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” katanya.

Kepada penyidik, pelaku MU mengaku bahwa dirinya berperan sebagai perempuan, sementara TA berperan sebagai laki-laki. 

Baca Juga: Agar Tercipta Kerukunan dan Persatuan, MPR Minta Pelurusan Islamofobia dan Indonesiafobia

Namun terungkap, bahwa MU bukan kali pertama melakukan perbuatan terlarang tersebut.

“Selama tinggal di indekos tersebut sekitar satu bulan, sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda,” ucap Zakwan.

Saat ini pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Zakwan.

Baca Juga: Doni Monardo: Desember Nanti, Kami Beri Saran ke Presiden untuk Tetap Memberikan Libur Panjang

“Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan kita juga telah membawa pasangan ini ke rumah sakit untuk divisum,” sambungnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah