Dijatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta, Habib Rizieq dan FPI Langsung Bayar Lunas di Tempat

- 15 November 2020, 17:29 WIB
Pihak FPI langsung membayar lunas Rp50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada gelaran Maulid Nabi pada Sabtu, 14 November 2020.
Pihak FPI langsung membayar lunas Rp50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada gelaran Maulid Nabi pada Sabtu, 14 November 2020. /Instagram @satpolpp.dki

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada, Sabtu 14 November 2020.

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Usai Gelar Pernikahan Putrinya, dr. Tirta: 50 Juta doang Lah, Dulu Dibubarin 

Menyikapi sanksi berupa denda tersebut, pihak FPI pun langsung membayarnya di tempat.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20 WIB, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," tulis Satpol PP DKI.

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Segera Beroperasi Tahun 2022, Budi Karya Uji Coba Kemampuan Persinyalan LRT Jabodebek 

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun, saat acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tetap tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Semenjak kedatangannya ke Indonesia Habib Rizieq menimbulkan kerumunan massa, bahkan semenjak penjemputannya di bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Segera Beroperasi Tahun 2022, Budi Karya Uji Coba Kemampuan Persinyalan LRT Jabodebek 

Diketahui acara yang dilakukannya pada Sabtu, 14 November 2020 adalah Maulid Nabi, selain itu Habib Rizieq juga menggelar akad pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Syihab.

Namun, sejumlah orang yang tergabung dalam kegiatan yang diselenggarakan Habib Rizieq terpantau ada yang tak mengenakan masker dan sulit menjaga jarak akibat massa yang terlalu banyak.

Acara yang dilakukan oleh Habib Rizieq juga mengundang kritik oleh berbagai lapisan, salah satunya Dr. Tirta.

"@bnpb_indonesia @dkijakarta Siap! Saya itu keliling 17 kota, disuruh menegur 12 club, 5 kafe, 7 acara, belasan konser, karena kerumunan! Masker pun saya cari sendiri dari donatur," tulis dr. Tirta di Instagram, Sabtu, 14 November 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah