Jumhur dan Gus Nur Terinfeksi, Rocky Gerung: Ironi, Saat Lainnya Dikeluarkan karena Alasan Covid-19

- 17 November 2020, 10:04 WIB
Gus Nur dan Jumhur Hidayat, dua tahanan Bareskrim yang positif Covid-19.
Gus Nur dan Jumhur Hidayat, dua tahanan Bareskrim yang positif Covid-19. /PMJ News

Menurutnya hal inilah yang telah diperjuangkannya dari tahun 1980 dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) itu posisinya berada di depan proses kriminalisasi.

"Jadi ini soal-soal yang sama sekali tidak diperhatikan, bahwa perlindungan HAM itu mendahului proses kriminalisasi itu. Kan itu yang kita perjuangkan dari tahun 80 ketika KUHAP dibuat, kita anggap sebagai itu adalah momentum, tonggak sejarah bahwa kuhap akhirnya bisa dipakai untuk menghalangi kesemena-menaan aparat," tuturnya.

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng, Gubes UI Ungkap Biaya Perawatan Satu Pasien Covid-19 Bisa Capai Rp500 Juta

Rocky Gerung juga menilai bahwa KUHAP digunakan untuk melindung hak-hak para tersangka termasuk hak atas kesehatan mereka.

"Prosedur KUHAP itu untuk melindungi hak-hak mereka yang tersangka, termasuk di sini hak atas kesehatan, terutama dalam keadaan pandemi saat ini, saudara Jumhur dibiarkan dan malah ditangkap saat kesehatannya belum pulih itu, jadi ini kejahatan negara, saya anggap ini kejahatan negara," ucapnya.

Untuk diketahui, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina NU. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube.

Sementara itu, Jumhur ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bersama 8 orang lainnya. Di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN) dan Anton Permana (AP).

Baca Juga: Said Aqil Siradj Tiba-tiba Minta Masyarakat Lawan Pihak yang Berani Rusak NKRI, Ada Apa ya?

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah