Anies Dinilai Dilema, Refly Harun: Berat Bagi Dia untuk Frontal terhadap Kegiatan Habib Rizieq

- 17 November 2020, 15:26 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan yang saat ini dalam posisi yang sulit.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan yang saat ini dalam posisi yang sulit. /YouTube/ Refly Harun

PR BEKASI - Ahli hukum tata negara, Refly Harun buka suara soal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang bandingkan pengawasan kerumunan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan pelaksanaan Pilkada.

Memang seperti yang telah diketahui, usai acara Habib Rizieq pada hari Sabtu, 14 November 2020 tersebut, Anies Baswedan menerima berbagai protes lantaran membiarkan acara tersebut berlangsung.

Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan Habib Rizieq terkait kerumunan beberapa waktu lalu dengan mengirimi surat peringatan melalui Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.

Baca Juga: Tidak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Diminta Bebaskan Jerinx SID dari Tahanan

Anies Baswedan mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Misalnya, kata dia, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sementara, kata Anies Baswedan, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari.

Tak hanya itu, menurut dia, itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta. Anies Baswedan juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak.

Baca Juga: Ramal Masa Depan Indonesia Usai Kepulangan Habib Rizieq, Denny Darko Khawatir, Ada Apa?

Refly Harun menilai, memang kalo aturan dan politik berkelindan akan memberikan kesulitan tersendiri, oleh karena itu dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, ada tiga aspek yang harus digaris bawahi dalam membaca permasalahan ini.

"Pertama adalah sanksi administratif, jadi yang namanya peraturan Gubernur, tidak bisa membuat sanksi selain sanksi administratif, gak mungkin ada sanksi pidana, Perda saja itu bisa membuat sanksi pidana tapi hanya 6 bulan," ucapnya.

"UU bisa, tetapi kan penegakan hukum UU harus melalui proses penegakan hukum (law enforcement), harus ada yang namanya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan kemudian juga vonis pengadilan, dan seterusnya, dan itu pasti bertele-tele."

Baca Juga: Beri Pesan kepada Dua Kapolda Baru, Ferdinand Hutahean: Tak Boleh Takut dengan Segelintir Orang!

Menurut Refly Harun memang sudah benar penerapan sanksi yang diberikan Anies Baswedan terhadap Habib Rizieq tersebut.

"Tapi karena ini kelasnya peraturan Gubernur, maka sanksinya adalah sanksi administratif, dan penegakannya ya memang hanya diberikan denda seperti itu," ucapnya.

Yang kedua adalah, Refly menilai bahwa dalam proses penegakan hukum memang harus ada kesetaraan (equality before the law).

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Refly Harun Tanyakan Aturan Mana yang Dipakai Terkait Pencopotan Dua Kapolda

"Kalo suatu kegiatan harus ditindak, maka kegiatan lain yang sama pun harus ditindak, nah ini yang susahnya, kadang-kadang kita ini tidak konsisten dalam proses penegakan hukum," tuturnya.

"Jadi saya membayangkan berat bagi Gubernur DKI, untuk frontal terhadap kegiatan yang dilakukan oleh HRS, ini soal aliansi politik ya," katanya. 

Yang ketiga adalah soal aliansi politik, menurut Refly Harun memang perkubuan politik telah terjadi belakangan di Indonesia, apalagi pasca-Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

Baca Juga: Sering Terjadi Kerumunan di Jakarta, Baskara Minta Pemerintah Larang Habib Rizieq Kumpulkan Massa

"Jadi seperti kegiatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq, kritik akan selalu datang dari kelompok oposisi yang berseberangan, sementara kelompok lainnya, yang posisinya sama akan senantiasa membenarkan," ucapnya

"Sama seperti kasus dengan seseorang yang dianggap menghina, lalu dibalas juga kata-kata yang kurang lebih juga keras (kasus HRS dengan Nikita)."

Menurut Refly Harun yang terjadi jika seperti ini akhirnya adalah aparat penegak hukum yang dibuat kebingungan karena kasus ini.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x