Sebut Ada Diskriminasi Hukum Terhadap Anies Baswedan, Fadli Zon Beberkan 4 'Kejanggalan' Polisi

- 19 November 2020, 08:48 WIB
Fadli Zon (kanan) menilai ada diskriminasi hukum terhadap Anies Baswedan (kanan) selaku Gubernur.
Fadli Zon (kanan) menilai ada diskriminasi hukum terhadap Anies Baswedan (kanan) selaku Gubernur. /Kolase Pikiran-rakyat.com

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Fadli Zon Official, Kamis, 19 November 2020, dirinya pun membeberkan 4 hal yang membuat tindakan pemanggilan dan ancaman pidana terhadap Anies adalah tindakan yang diskriminatif.

"Pertama, pemeriksaan itu disebut sebagai klarifikasi, padahal kita tidak mengenal istilah klarifikasi di dalam konsep hukum kita, terkait dengan protokol kesehatan atau UU karantina kesehatan, dan lebih lucu lagi kemudian proses klarifikasi itu ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya," ucapnya.

Fadli Zon menilai, tentu dari satu hal tersebut saja sudah jelas bahwa ada kejanggalan di dalam konsep hukum yang ditujukan kepada Anies Baswedan.

Baca Juga: Soroti Perlakuan Berbeda Antara Habib Rizieq dan Gibran-Bobby, DPP FPI: Apa Kapolda di Sana Dicopot?

"Kedua, bukankah Gubernur DKI bukan pihak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, justru Gubernur DKI adalah pengawas di dalam hal ini, dan Gubernur DKI sudah berusaha untuk melakukan sebuah tindakan memberikan sanksi yaitu denda Rp50 juta dan sudah dipenuhi juga oleh pihak Habib Rizieq dalam kaitan dengan adanya kerumunan dan sebagainya," tuturnya.

Menurutnya, kejadian ini bisa dibilang cukup aneh dan janggal dan jika dibandingkan dengan Gubernur Jateng, Jabar, dan Banten terkait dengan apa yang terjadi di Bandara, hingga saat ini belum ada pemeriksaan apapun.

"Ketiga, ketentuan pidana di dalam UU karantina kesehatan itu termuat di dalam pasal 90 sampai 95, kalau kita membaca pasal-pasal itu, karena memang pada waktu UU ini dibuat tahun 2018 atau disahkan kita itu, tidak ada bayang-bayang, memang akan terjadi sebuah pandemi seperti ini," ucapnya.

Baca Juga: Viral Video Penurunan Paksa Baliho Habib Rizieq Malam Hari, FPI: Ada Upaya Adu Domba Kami dengan TNI

Fadli Zon menjelaskan bahwa UU tersebut tidak bisa digunakan untuk memidanakan seseorang apalagi jika dikaitkan dengan kasus kerumunan.

"Karena kerumunan itu kadang-kadang juga tidak bisa dihindari, apalagi kemudian kita melihat kemarin, ketika terjadi press conference Gubernur DKI di halaman Polda Metro Jaya sendiri, banyak wartawan berkerumun di situ, apakah itu bukan suatu kerumunan? Dan ternyata juga tidak bisa kemudian dihentikan kan," tuturnya. 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah