PR BEKASI – Instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang tidak menegakan protokol kesehatan Covid-19 didukung oleh Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.
Menurutnya, instruksi Mendagri tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Zulfikar Arse Sadikin dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 22 November 2020.
Baca Juga: Bungkam Suara Warga Soal Karikatur Charlie Hebdo, Prancis Ancam Akan Deportasi Imigran Muslim
"Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikitpun dalam menegakkan protokol kesehatan termasuk mencegah kerumunan massa demi melindungi kesehatan warga dan menjaga keselamatan rakyat. Itu urgent," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Ia menambahkan, upaya tersebut penting agar Kepala Daerah dapat mengajak, mengingatkan, dan menekankan masyarakat, serta jangan sampai lengah dan lalai menjaga keselamatan warganya.
Ketua DPP Partai Golkar itu juga menilai instruksi Tito Karnavian itu sebagai upaya pemerintah pusat agar kepala daerah taat aturan.
Baca Juga: Pesawat Tujuan Singapura-Melaka Lakukan Pendaratan Darurat di Jalan Tol Johor, Begini Kondisi Pilot
Jadi, perlu mengingatkan kewajiban berikut sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk yang dibuat Kepala Daerah sendiri yaitu Perda.