Komentari Sanksi Pemberhentian dari Mendagri, Anggota DPR: Agar Kepala Daerah Tegakkan Prokes

- 22 November 2020, 21:28 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /@dpr_ri/Instagram

"Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi," katanya.

Ditegaskan Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu, Instruksi Mendagri tersebut jangan disalah artikan dengan berbagai spekulasi macam-macam.

Baca Juga: JK Sebut Ada yang Salah dengan Demokrasi, Budiman Sudjatmiko: Jangan Ludahi Ikhtiar Masa Lalu

"Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya. Instruksi Mendagri itu sendiri tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan Mendagri," ujarnya.

Senada dengan Zulfikar Arse Sadikin, Pemerhati Hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit sekali mencantumkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian," kata Ibnu Zubair saat dihubungi, Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Menyusul Anies Baswedan, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Bahas Buku Demokrasi

Menurut dia, pemberhentian tidak hanya karena masalah hukum, seperti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terjadi selama ini, tetapi karena alasan-alasan lain yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Tata cara pemberhentian juga diatur dalam pasal- pasal berikutnya. Itu yang perlu dipahami semua orang termasuk Kepala Daerah," kata Ibnu Zubair.

Secara administrasi, surat pengangkatan dan pemberhentian Gubernur sebagai Kepala Daerah tingkat I dilakukan dengan surat Keputusan Presiden atau Keppres yang ditandatangani Presiden.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x