Baca Juga: Kodam Jaya Klarifikasi Perempuan si Penumpang Kendaraan TNI
Sedangkan untuk kepala daerah tingkat II bupati dan walikota suratnya ditandatangani oleh Mendagri. Meskipun tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam mekanisme tersendiri.
Ia menganggap, apa yang dilakukan Kemendagri dengan secara tegas mengingatkan Kepala Daerah agar sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 merupakan langkah yang tepat.
"Covid-19 bukan urusan dan penyakit yang mudah ditaklukkan. Ini masalah global dan nasional. Sehingga dibutuhkan sinergisitas dan keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Aturan hukum yang ketat untuk melindungi rakyat harus ditegakkan. Tidak boleh lengah," katanya.
Baca Juga: Atasi Pengangguran, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Serius Tingkatkan Pendidikan Vokasi
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19.
Ia mengingatkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar sumpah jabatan dan atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut awalnya disampaikan Mendagri saat melakukan rapat bersama Komisi II DPR, Rabu, 18 November 2020.
Baca Juga: Terawang Artis Wanita Kebal Hukum, Mbak You: 2021 Masuk Sel karena Sepelekan Orang Punya Power
Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.