Perketat Ketentuan Uji Emisi, Kendaraan Pribadi Usia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta Mulai 2025 Nanti

28 Februari 2021, 14:22 WIB
Ilustarasi kemacetan ibukota /Pixabay.com/Rayydark

PR BEKASI - DKI Jakarta adalah salah satu kota di Indonesia yang dikenal sibuk dengan aktivitas manusianya.

Selain dikenal dengan Ibu Kota Indonesia, DKI Jakartajuga dikenal dengan permasalahan kemacetan lalu lintasnya.

Diketahui bahwa jumlah kendaraan yang melintas di jalanan DKI Jakarta sangat banyak.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca Juga: Diramalkan Rujuk, Denny Darko: Gading-Gisel Ditakdirkan Bersama dan Gempi Akan Punya Adik Laki-laki

Baca Juga: Raup Rp12 Miliar Sekali Tayang, Warganet Hitung Jumlah Iklan Sinetron Ikatan Cinta Viral di Internet

Baca Juga: Cek Fakta: MUI Dikabarkan Keluarkan Maklumat untuk Tangkap Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Jadi mulai tahun 2025 nanti, kendaraan pribadi yang berusia 10 tahun ke atas akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut Anies Baswedan telah teken pada Agustus 2019 lalu.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," demikian bunyi diktum kesatu poin 3 dalam beleid tersebut, dikutip Galamedia Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Langgar PPKM di Kota Bekasi, 18 Tempat Usaha Disegel dari Kafe hingga Warnet

Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun.

Selanjutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI juga mulai menggencarkan uji emisi bagi kendaraan di Jakarta, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Mulai 2025, Kendaraan Pribadi Berusia 10 Tahun Dilarang Mengaspal di Jakarta".

Baca Juga: Link Live Streaming Big Match Chelsea vs MU: Pertaruhan 4 Besar Hingga Balas Dendam Thomas Tuchel

Salah satunya dengan membuat Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemprov DKI telah gencar menggelar uji emisi gratis di beberapa wilayah di Ibu Kota.

"Uji emisi gratis ini kami lakukan merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI," kata Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin.

Baca Juga: Militer Arab Saudi Sukses Gagalkan Rudal Balistik Houthi yang Sasar Riyadh

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah sosialisasi jelang penerapan sanksi bagi kendaraan di DKI yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi pada 24 Januari lalu.

"Untuk penerapan implementasi dan sanksi, kita akan mulai di 24 Januari 2021," kata Syaripudin Rabu 6 Januari 2021 lalu.

Syaripudin menjelaskan, syarat lulus yakni ada dua agar kendaraan bermotor lulus uji emisi.

Baca Juga: Dua Awak KM UTY Star Selamat Setelah Terapung di Lautan Selama Berhari-Hari

Syarat pertama, menurut Syaripudin, adalah soal perawatan mobil dan motor.

"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," kata Syaripudin.

Hal kedua, lanjutnya, adalah berkaitan dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Investasi Miras, Filep Wamafma: Pemerintahan Jokowi Tidak Konsisten Selesaikan Persoalan Papua

"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," katanya, menjelaskan.

Pemprov DKI bahkan mengetatkan aturan emisi gas buang dari mobil dan motor tersebut sebagai langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.

Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.*** (Endit Sahdita/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler