Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2021, Nadiem Makarim: Angin Segar bagi Guru Honorer untuk Sejahtera

23 November 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi guru honorer. /DOK. PR/

PR BEKASI - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 mendatang.

Dengan dibukanya seleksi ini, para guru honorer yang berkompeten bisa berpeluang untuk memiliki penghasilan yang layak.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengatakan, seleksi ini merupakan angin segar untuk kesejahteraan guru honorer.

Baca Juga: Pangdam Jaya Pastikan Reuni 212 Batal Digelar, Dudung: Kalau Dia Langgar, Tidak Ada Cerita

"Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka," ucap Nadiem Makarim, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 23 November 2020.

Dia mengaku, selama mengunjungi banyak daerah di Indonesia, ia menemui banyak dari guru honorer yang melakukan inovasi dalam pembelajaran, namun selama ini mereka mendapat penghasilan yang kecil sekira Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

Selain itu, alasan lain dibukanya seleksi PPPK 2021 juga karena adanya kebutuhan terhadap guru di sekolah negeri yang mencapai satu juta guru.

Baca Juga: Empat Hari Tracing, Puskesmas Tanah Abang Catat Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Petamburan

"Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar," kata Nadiem Makarim.

Guru yang terdaftar pada Dapodik yang dapat mendaftar yaitu guru honorer di sekolah negeri dan swasta, selain itu adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

"Dua-duanya boleh diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ini," katanya.

Baca Juga: Tantang Cakada Buat Pernyataan Tertulis, Teddy Gusnaidi: Pastikan Tidak Ada FPI, Hizbut Tahrir, ISIS

Tahun 2021, kata dia, selain seleksi masalah secara daring, ada perbedaan lainnya dibanding dengan tahun sebelumnya.

Sebagai contoh, lanjut Nadiem, pada tahun sebelumnya formasi guru PPPK terbatas, sedangkan pada 2021 nanti, semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, kemudian bagi yang lulus akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Pemerintah pusat juga akan mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Setelah Anies, Kini Giliran Wagub DKI Riza Patria Penuhi Undangan Polda Metro Jaya

Perbedaan lainnya adalah perihal materi, pada 2021 Mendikbud akan memberikan materi pembelajaran secara daring agar dapat membantu para pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian, berbeda pada seleksi sebelumnya yang tidak ada penyediaan materi.

Kemudian untuk PPPK 2021, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran gaji bagi semua peserta yang lulus, berbeda dengan sebelumnya pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran gaji para peserta yang lulus.

Selanjutnya perbedaan yang terakhir adalah biaya penyelenggaraan ujian yang akan ditanggung oleh Kemendikbud, sementara sebelumnya ditanggung pemerintah daerah.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler