Perluas Jangkauan dan Sasaran Penerima, Program KIP KULIAH 2O20 Direvisi

12 Februari 2021, 17:05 WIB
Program KIP Kuliah. /

PR BEKASI – Kementrian Pendidikan dan Budaya (kemendikbud) Memperluas jangkuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021.

Revisi itu dilakukan untuk memperluas jangkauan program penerima KIP tersebut. Serta revisi sasaran penerima program tersebut.

Kouta KIP Kuliah untuk mahasiswa baru sebanyak 200.000 dan bantuan UKT/SPP untuk mahasiswa on going sebanyak 419.605.

Baca Juga: Marzuki Alie: Kudeta Tidak Ada dalam Partai Politik, yang Ada Kongres Luar Biasa

Untuk bantuan UKT/SPP hanya di peruntukan untuk mahasiswa semester 3.5 dan 7 pada TA.2020/2021 sebagai implementasi dari arah kebijakan pendidikan tinggi untuk mengantisipasi dampak Covid-19 serta perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah .

Informasi detil terkait program ini dapat diperoleh di perguruan tinggi masing-masing mulai Senin, 6 Juli 2020.

Untuk Bantuan KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

Baca Juga: Yakin Terbebas dari Depresi? 7 Tanda Berikut Tandakan Anda Sembuh dari Depresi

Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp.25.2 jutat; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).

Untuk mendapatkan KIP Kuliah diberlakukan syarat sebagai berikut

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

Baca Juga: Tak Terima Persabatan dengan Rohimah Disebut Settingan, Eva Belisima: Pakai Logika dong, Masa Cerai Beneran?

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3.Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4.Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

Baca Juga: 5 Fakta Arya Saloka Pemeran Aldebaran dalam Sinetron Ikatan Cinta

5.Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KIP Kuliah

Tags

Terkini

Terpopuler