Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Guru Dapat Tunjangan Profesi, Simak Penjelasannya

29 Agustus 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi guru. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa guru baik ASN maupun yang non ASN tetap mendapat tunjangan profesi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo kepada awak media Minggu, 28 Agustus 2022.

Anindito mengatakan, RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun.

Baca Juga: Alfred Schreuder Yakini Antony Tidak Berpindah dari Ajax dan Tolak Tawaran Manchester United

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " kata Anindito.

Lanjut Anindito, untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Berbeda dengan guru swasta, guru yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

Baca Juga: Kejagung Akan Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jampidum Sampaikan Alasannya

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " ujar Anindito dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PRFMNEWS Senin, 29 Agustus 2022.

Masih menurut Anindito, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, kemudian guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

Meski begitu, guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrian panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Baca Juga: Live Indosiar, Berikut Link Live Streaming BRI Liga 1: PSM Makassar vs Persib, Beserta Prediksi Susunan Pemain

Anindito menyebut, Kemendikbudristek tengah memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Saat ini, kata Anindito guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu, " tutur Anindito.***

 
Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler