Segera Cair, Kementerian Keuangan Telah Setujui Rp7.2 Triliun untuk Subsidi Kuota Internet

7 September 2020, 21:28 WIB
Ilustrasi subsidi kuota internet dari pemerintah. /digitaltrends.com/

PR BEKASI - Kabar tentang subsidi kuota bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen untuk menjalankan program pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi penantian panjang banyak pihak yang kesulitan selama ini.

Akhirnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menjelaskan bahwa anggaran Rp7.2 triliun yang sudah disetujui Kementerian Keuangan digunakan untuk anggaran kuota terhitung selama 4 (empat) bulan, yaitu September hingga Desember 2020. 

“Alhamdulillah, Kementerian Keuangan menyetujui bantuan dana pendidikan berupa pulsa untuk siswa, mahasiswa, guru maupun dosen di tanah air yang melakukan pembelajaran dari rumah secara daring," kata Nizam, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin, 7 September 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Masyarakat Diimbau Miliki Oximeter untum Cegah Happy Hypoxia 'Mematikan'

Nizam turut memaparkan bahwa secara keseluruhan program telah siap diimplementasikan. Saat ini Kemendikbud sedang menunggu pembaharuan data yang dibatasi sampai 11 September 2020 mendatang.

“Program tersebut pada dasarnya telah siap diimplementasikan, kami tinggal menunggu update data. Kami sudah meminta data terbaru ke Perguruan Tinggi sejak 21 agustus 2020 lalu terkait nomor telepon seluler yang digunakan untuk pembelajaran. Update data ini kami batasi hingga 11 September 2020,” ucap Nizam.

Kemendikbud, kata Nizam, menggunakan data induk data siswa, guru, dosen, dan mahasiswa, agar program bantuan ini dapat sampai tepat sasaran.

Diharapkan nomor yang diberikan masih aktif. Jika nomor ponsel yang digunakan sudah tidak aktif, dipastikan tidak akan masuk dalam sistem pembayaran ke pihak operator.

Baca Juga: Fenomena Alam Langka Hari Tanpa Bayangan Akan Terjadi di 34 Provinsi Indonesia, Catat Tanggalnya

“Kita ingin datanya memang betul-betul yang digunakan saat ini. Sehingga kita akan berusaha maksimal dengan melakukan validasi dan verifikasi sambil terus meng-update dan memperbaiki data," ucap Nizam.

"Tentu tidak bisa sekali sempurna, namun kita semua bekerja keras memastikan itu terjadi. Pertama, kami melakukan update data yang akan tutup pada 11 September 2020 ini. Setelah itu kami lakukan validasi dan verifikasi lalu diluncurkan untuk bulan pertama," sambungnya.

"Kedua, yang akan dibayarkan ke operator adalah yang betul-betul menerima bantuan agar tidak ada manipulasi angka dan seluruhnya disalurkan ke yang berhak,” tegas Nizam.

Baca Juga: Tipu Perusahaan Medis Italia dengan Mudah, Bareskrim Polri Tangkap 3 WNI yang Raup Rp58.8 Miliar

Pada akhir penyampaiannya, Nizam menegaskan bahwa dalam penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara transparan dan penuh pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang menguntungkan satu pihak saja.

“Dalam pelaksanaannya sangat erat berbagai unsur pengawas, baik dari Direktorat Jenderal, BPK, KPK, maupun auditor-auditor lain akan memastikan bahwa apa yang kita lakukan ini benar-benar transparan dan tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan," ucap Nizam.

"Kami selalu mewanti-wanti untuk tidak melakukan penyelewengan uang rakyat, apalagi ini masa bencana. Selain itu juga mekanisme check and balance selalu kami lakukan bersama Perguruan Tinggi agar tersalurkan dengan baik," kata Nizam.

"Jika ada mahasiswa yang belum mendapatkan bantuan padahal sebelumnya sudah terdata, boleh disampaikan ke Perguruan Tinggi kemudian selanjutnya akan dilaporkan ke Kemendikbud,” ucap Nizam.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler