Kuota Umum dari Kemendikbud hanya 5 Gb, KPAI: Tidak Cukup Bagi Siswa SMK, Bisa Habis dalam Sepekan

29 September 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi belajar daring tingkat SMA, SMK, dan MA. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad

PR BEKASI – Bantuan kuota dari Kemendikbud dinilai tidak cukup bagi siswa SMK, yang memiliki aktivitas lebih banyak melihat dan mengirimkan video.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti pada hari Selasa, 29 September 2020, mengatakan bahwa dari total bantuan, kuota umum hanya sebanyak 5 GB.

Menurutnya, bagi siswa SMK yang pembelajarannya menggunakan video, kuota 5 GB bisa habis kurang dari sepekan.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu ini, Produk Fesyen dan Makanan Lezat Ternama Menanti Anda

Sebab, banyak aktivitas melihat dan mengirimkan video sebagai bukti praktik mereka.

"Mereka di rumah juga harus divideokan dan harus dikirim juga. Jadi, bagi kami kuota umum akan lebih bermanfaat bagi anak SMK," tutur Retno, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI.

Dalam bantuan paket data internet dari Kemendikbud tersebut, diketahui kuota dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar.

Baca Juga: Rencana Luhut Permudah Izin Dokter Asing Ditentang Mahasiswa Kedokteran Indonesia di Tiongkok

Kuota umum adalah kuotayang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Sementara kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada kuota-belajar.kemendikbud.go.id.

"Bagi siswa SMK ini, penyalahgunaan kuota kemungkinan kecil terjadi, karena memang membutuhkan banyak paket data untuk kegiatan pembelajaran mereka," ungkap Retno.

Baca Juga: Wawancarai Kursi Kosong, Najwa Shihab: Menteri Terawan, Waktu dan Tempat Dipersilahkan

"Mereka kan belajar skill, jadi nggak bisa praktik. Jadi mereka harus lihat video, video itu ada di Youtube. Youtube tidak termasuk aplikasi yang ada di dalam kuota belajar," tuturnya menambahkan.

Sebelumnya, pemberian kuota belajar tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kekhawatiran kuota data internet yang disalahgunakan.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani mengungkapkan bahwa kuota belajar tersebut hanya dapat digunakan untuk mengakses situs, aplikasi pembelajara, dan konferensi video dari daftar yang telah disediakan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Lusinan Potongan Jasad Manusia dalam Kantong Plastik Ditemukan di Kuburan Rahasia Meksiko

Daftar tersebut dinilai banyak digunakan dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sehingga diyakini memadai untuk pemenuhan kebutuhan PJJ.

Sayangnya, berdasarkan hasil survey yang dilakukan FSGI, jumlah kuota umum yang diberikan juga dinilai masih kurang oleh para siswa dan guru.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler