Kemendikbud Buka Rekrutmen Guru Honorer PPPK 2021, Simak Syarat yang Perlu Diketahui

- 24 November 2020, 15:24 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /DOK. PR/

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Baca Juga: Motornya Hilang Dirampas, Guru Ngaji Korban Begal di Jatimurni Dapat Motor Baru dari Polri

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada beberapa syarat pegawai honorer bisa diangkat jadi PPPK.

  • Warga negara Indonesia.
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Belum Direstui 5 Fraksi, Baleg DPR: Nanti Keputusan Dilanjutkan atau Tidak

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Disclaimer: Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x