Kemendikbud Cairkan BSU untuk Tenaga Honorer, Bawa 5 Dokumen Ini untuk Pencairan ke Bank

- 25 November 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi uang dalam bantuan subsidi upah untuk tenaga honorer.
Ilustrasi uang dalam bantuan subsidi upah untuk tenaga honorer. /PIXABAY/EmAji/PIXABAY

PR BEKASI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di bawah Rp5 juta telah memasuki termin II pencairan hingga tahap ke-4.

Namun, bantuan ini pun terbaru turut diberikan kepada kelompok guru non-PNS sebagai bentuk apresiasi atas semua jasa dan keprihatinan kesejahteraan guru honorer.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turut mencairkan bantuan ini kepada para tenaga honorer dan juga kelompok dosen yang turut membantu melalui masa kritis ini.

Baca Juga: Serdy Ephy Fano Kembali Dicoret dari Timnas U-19 karena Indisipliner, Ketum PSSI: Jangan Main-main

Dengan bantuan dukungan ekonomi ini, diharapkan bisa menyemangati para tenaga honorer untuk terus mendidik murid-muridnya, terlebih awal tahun 2021, Kemendikbud telah mengizinkan kembali pemerintah daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Kemendikbud pun telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honorer bisa langsung mencairkan BSU ini.

“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Rabu 25 November 2020 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Minta Masyarakat Sukseskan Pilkada 2020, Wakil Ketua MPR: Semoga Hasilkan Pemimpin Berkualitas

Setidaknya ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK agar dapat melakukan pencairan BSU, antara lain:

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

2. Print out Informasi GTK;

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4. Kartu Keluarga; dan

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Baca Juga: Dorong Perkembangan Industri Kosmetik Dalam Negeri, Kemenperin Gelar Virtual Expo akosmetik 2020

Sebagai informasi, BSU Kemendikbud ini diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3. Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4. Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5. Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020;

Baca Juga: Sebut Muslim Uighur Sedang Menderita, Paus Fransiskus Dikecam Pemerintah Tiongkok

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

7.  Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id.

Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Tentu pencairan ini menjadi kado penting untuk para guru yang merupakan tenaga honorer menjelanh hari Guru Nasional.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah