Pengaruh Psikososial pada Anak Jadi Pertimbangan Pemerintah Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka

- 20 Desember 2020, 12:38 WIB
Seorang guru mengukur suhu tubuh murid yang akan masuk ke sekolah dalam simulasi pembelajaran tatap muka di SDN Karang Raharja 02 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 15 Desember 2020.*
Seorang guru mengukur suhu tubuh murid yang akan masuk ke sekolah dalam simulasi pembelajaran tatap muka di SDN Karang Raharja 02 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 15 Desember 2020.* /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa/

PR BEKASI – Pemerintah memperbolehkan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah karena pembelajaran jarak jauh dalam jangka panjang bisa mendatangkan resiko negatif pada anak.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, hal tersebut memiliki dampak permanen pada psikososial anak sehingga tidak ada pembelajaran tanpa rasa aman dan harmonis pada psikologis anak-anak.

Hal tersebut seperti ancaman putus sekolah, gangguan tumbuh kembali, kesenjangan capaian belajar, ketidakoptimalan pertumbuhan, tekanan psikososial, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Viral! Tak Punya Ongkos untuk Pulang ke Malang, Pria Ini Nekat Menyeberangi Lautan dengan Galon

“Tentunya peningkatan insiden kekerasan yang terjadi di rumah tangga meningkat, dan ini menjadi pertimbangan kami terpenting," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara. 

Nadiem Makarim mengemukakan bahwa pada prinsipnya kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, keluarga, dan masyarakat.

Pada 20 November 2020, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Baca Juga: Selama 2020, Sebanyak 10.160 Keluarga Miskin di Jabar Lulus dari PKH

"Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka," kata Nadiem Makarim.

Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat memberikan izin pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

"Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite sekolah dan juga kepala sekolah dan kepala daerah," katanya.

Baca Juga: KPAI: Jika Sekolah Belum Mampu Penuhi Infrastruktur dan Prokes, Tunda Dulu Buka Sekolah

"Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun," tambah Nadiem Makarim.,

Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap di wilayah kecamatan/desa/kelurahan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah mengenai tingkat risiko penularan Covid-19 di daerah.

Dalam memberikan izin pelaksanaan pembelajaran di sekolah, pemerintah daerah antara lain mesti mempertimbangkan berbagai macam aspek.

Baca Juga: Lakukan Pembatasan Akibat Covid-19, Amerika Serikat Tutup Dua Konsulat di Rusia

Hal tersebut terdiri dari tingkat risiko penularan Covid-19, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai protokol kesehatan, akses terhadap sumber belajar, serta kondisi psikososial peserta didik.

Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga, dan kondisi geografis daerah.

Nadiem Makarim menekankan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan oleh sekolah yang telah memenuhi daftar periksa.

Baca Juga: Edukasi Masyarakat Soal Vaksinasi Covid-19, Pengurus Besar IDI Bentuk 'Kawan Vaksin'

Antara lain mencakup ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), akses pelayanan kesehatan, kesiapan masker, dan kesiapan alat cek suhu tubuh.

Daftar periksa juga mencakup risiko kesehatan warga satuan pendidikan, persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali murid, kelas yang memungkinkan jarak tempat duduk siswa minimal 1,5 meter, serta batasan isi ruang kelas.

Menurut ketentuan, jumlah peserta didik per ruang kelas PAUD maksimal lima orang, pendidikan dasar dan menengah maksimal 18 siswa, dan sekolah luar biasa maksimal lima siswa.

Baca Juga: Anda Pelaku Budaya Atau Punya Karya? Segera Daftar apb.kemdikbud.go.id untuk Terima Bantuan Rp1 Juta

Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk atau bersin.

"Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi," kata Nadiem Makarim.

Kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dilarang di sekolah. Kantin tidak diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. 

Baca Juga: Diduga Bisa Menularkan Virus Corona, Kini Rusia Kembangkan Uji Vaksin Covid-19 untuk Hewan

"Anak-anak hanya boleh masuk, belajar, lalu pulang. Ini juga harus ditekankan," kata Nadiem Makarim.

"Jadi maksud pesan yang terpenting di sini adalah pembelajaran tatap muka, bukan kembali ke sekolah seperti normal. Ini sangat di luar normal karena kapasitasnya hanya setengah yang diperbolehkan tanpa aktivitas berkerumun apapun," katanya menambahkan.

Pembatasan-pembatasan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tersebut ditujukan untuk menekan seminimal mungkin risiko penularan dan mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 di sekolah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah