Bantuan PIP Rp1 Juta Per Siswa Tak Kunjung Cair? Begini Cara Melaporkanya di kemdikbud.lapor.go.id

- 22 Desember 2020, 06:10 WIB
Tangkapan layar situs Kemdibbud.
Tangkapan layar situs Kemdibbud. /https://kemdikbud.lapor.go.id

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia menaikan besaran dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dibanding tahun lalu.

Kini dana yang diberikan menjadi Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahun, dana tersebut diberikan kepada Siswa SD, SMP, dan SMA/ Sederajat.

Jika dana bantuan pendidikan PIP milik anak Anda tak kunjung cair, Anda bisa lapor aduan ke laman https://kemdikbud.lapor.go.id/

Cara mengisi laporan aduan di laman resmi untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait PIP sebagai berikut:

Baca Juga: Dikritik Warganet Indonesia Soal Lesty Kejora, Top Beauty World Berikan Penjelasan

1. login ke laman https://kemdikbud.lapor.go.id/, atau klik di sini

2. Isi pilihan tipe laporan sebagai "Pengaduan"

3. Isi setiap kolom yang bertanda asterik (*)

4. Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya

Baca Juga: Kabar Resuffle Muncul, Rizal Ramli Sarankan Menkeu Sri Mulyani Diganti

5. Anda pun dapat melampirkan data atau lampiran yang dapat mendukung pengaduan Anda. (Kartu KIP)

5. Klik "Lapor" maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.

Selain pengaduan laman https://kemdikbud.lapor.go.id/ juga dapat menampung aspirasi, dan permintaan informasi.

Baca Juga: Soal Kasus Haikal Hassan, Sujiwo Tejo: Jika Aku Polisi, Aku Renungkan Dulu Sambil Puasa 40 Hari

Atau bisa juga kirim pesan atau SMS ke nomor SMS: 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan.

Tentu sebelum melapor Anda harus memastikan anak Anda memang terdaftar dalam program tersebut. Berikut caranya:

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah Anda, atau anak Anda menerima dana PIP caranya cukup mudah yaitu dengan mengunjungi laman SiPintar berikut linknya:

Baca Juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Wajib Dihukum, Alhamdulillah Ada yang Melaporkan

https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn 

Untuk memudahkan proses pengisian sediakanlah Nomor Induk Nasional (NISN) dan kartu KIP. Selanjutnya Anda hanya perlu mengisi kolom isian, meliputi tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

 Adapun rincian besaran yang diterima anak sekolah sebagai berikut:

Baca Juga: Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Bekasi, Polisi Ungkap Ciri-cirinya

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Kemendikbud, Siswa yang berada di jenjang SD/MI/ Paket A mendapat dana Rp.450.000.

Siswa yang berada di jenjang SMP/MTS/Paket B, senilai Rp750.000 per tahun.

Siswa yang berada di jenjang SMA/SMK/Paket C, senilai Rp 1 juta rupiah.

Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, 208 RTH di Jakarta Utara Ditutup Sementara

Diketahui, PIP melalui KIP untuk tingkat SD hingga SMA sederajat adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP melalui KIP merupakan bagian dari penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk anak-anak usia sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin yang sedang menempuh pendidikan.

Selain itu KIP harus terdaftar Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan nonformal ( PKMB/SKB/LKP).

Baca Juga: Diplomat Jerman Kunjungi Markas FPI, Pakar Intelijen: Mencurigakan, Patut Diduga Lakukan Spionase

Sehingga anak-anak yang menerima bantuan adalah mereka yang sedang menempuh pendidikan dari SD hingga SMA.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah