Sururin melanjutkan, peniadaan formasi PNS juga harus adil, ia menyatakan seharusnya juga berlaku terhadap formasi PNS lainnya.
Sururin menyarankan untuk formasi PNS lainnya untuk sekarang juga menggunakan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Terkatung-katung Hingga Rencana Diberhentikan, PSSI Putuskan Nasib Liga 1 dan 2 Pertengahan Januari
Dirinya menjelaskan, bila terdapat pegawai yang memiliki prestasi dan kinerja dengan kriteria tertentu barulah bisa diangkat sebagai PNS.
Dia pun memberikan contoh sebagaimana yang dilakukan dalam pengangkatan formasi dosen, rekrutmen awal melalui jalur PPPK, apabila sudah guru besar baru diangkat menjadi PNS.
Hal tersebut mendorong para dosen untuk melanjutkan studi S3, produktif, dan mengurus kenaikan pangkatnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Jenderal Polisi Tionghoa Pertama di Indonesia Dikabarkan Putra Presiden China Xie Jinping
"Ilustrasi demikian bisa digunakan juga untuk seluruh ASN, guru dan formasi lainnya dengan kriteria sesuai dengan profesinya," kata Anggota Dewan Pembina Pimpinan Pusat Muslimat NU itu.
Ia menyampaikan walaupun demikian, Sururin mendukung kebijakan pemerintah mengangkat satu juta guru melalui PPPK untuk guru honorer, khususnya yang usianya di atas 35 Tahun.
kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, Ia berharap bukan hanya untuk guru di bawah Kemendikbud saja, tetapi juga guru di bawah Kemenag, baik itu guru madrasah diniyah maupun guru di pesantren.