PR BEKASI - Mantan Sekretaris Jenderal HRS Centre Haikal Hassan turut mengomentari kehebohan aturan mengenakan jilbab bagi siswi non Muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Diberitakan sebelumnya, rekaman video adegan perihal aturan mengenakan jilbab bagi siswi non Muslim di SMKN 2 Padang viral di media sosial.
Pada rekaman video tersebut, tampak seorang guru sedang menjelaskan aturan pakaian murid perempuan atau siswi di SMKN 2 Padang kepada orang tua yang bersangkutan, yaitu Elianu Hia.
Guru tersebut mengucapkan bahwa seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam berupa jilbab dan celana panjang abu-abu.
Baca Juga: Teringat FPI di Kala Bencana Alam, Musni Umar: Saya Memastikan Rakyat Sangat Butuh Kehadiran Mereka
Menanggapi hal tersebut, Haikal Hassan menilai bahwa aturan mengenakan jilbab bagi siswi non Muslim tersebut telah melanggar Al-Quran jika terbukti benar terdapat pemaksaan.
"Kalau benar ada yang meminta dan maksa siswi non Muslim berhijab, ini benar-benar melanggar Al-Quran itu sendiri," kata Haikal Hassan dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 26 Januari 2021.
Kalau benar ada yg meminta dan maksa siswi non-Muslim berhijab... ini benar2 melanggar alQuran itu sendiri, sekaligus melanggar konstitusi dan mencederai harmonisnya keberagaman....— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) January 24, 2021
Selain itu, Haikal Hassan juga mengungkap bahwa aturan pemaksaan siswi non Muslim berjilbab telah menodai keharmonisan antar umat beragama.
"Sekaligus melanggar konstitusi dan mencederai harmonisnya keberagaman," tutur Haikal Hassan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim membeberkan bahwa jajarannya akan segera menyikapi kebijakan sekolah yang intoleransi tersebut.
"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," kata Nadiem Makarim.
Nadiem juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti kasus ini.
Apabila terbukti salah, kata Nadiem, orang yang terlibat ada kemungkinan diberhentikan.
Baca Juga: 5 Tips Atasi Stres di Masa Pandemi, Meditasi jadi Salah Satunya
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," tutur Nadiem Makarim.***