PR BEKASI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem telah mengumumkan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2021.
Mengikuti langkah tersebut, Kementerian Agama juga memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 resmi ditiadakan.
Namun, tetap ada tiga kriterian kelulusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama bagi siswa di tingkat MTs maupun MA.
Sebelumnya, dengan alasan yang sama seperti Nadiem Makariem, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani juga mengatakan bahwa hal itu dilakukan demi mencegah potensi penyebaran COVID-19.
UAMBN tahun 2021 ini berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Ali Ramdhani, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 12 Februari 2021.
Keputusan aturan kelulusan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.
“Meski tidak ada UAMBN kelulusan siswa tetap bersyarat dengan tiga kriteria,” ucapnya.
Dijelaskan Ali Ramdhani kriteria Pertama yaitu menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester dalam bentuk portofolio.
Kemudian kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Selanjutnya ketiga, meskipun tidak ada UAMBN, siswa-siswi akan mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang tetap diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.
Baca Juga: ICC Selediki Kejahatan Perang Israel, Palestina: Berpotensi Dijegal Jika Hanya AS Sendiri
Dhani mengatakan Ujian Madrasah pada masa pandemi COVID-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.
"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," ucapnya.
Menurut Ali Ramdhani, Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA.
Sebelumnya, Mendikbud membuat Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.***