Ini Aturan Baru PPDB 2021 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Usai UN Resmi Ditiadakan

- 13 Februari 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi PPDB 2021. Proses PPDB manual yang dilaksanakan pada Juni 2019.*
Ilustrasi PPDB 2021. Proses PPDB manual yang dilaksanakan pada Juni 2019.* /Antara/

PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan untuk tidak lagi mengadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur.

Baca Juga: Foto Anies Baswedan Tak Pakai Masker Viral di Medsos, Wagub DKI Jakarta Buka Suara

Jalur pendaftaran tersebut yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD.

Sementara, untuk seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, berikut penjelasan aturan PPDB 2021 sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:

Baca Juga: Atta Halilintar Mantap Akan Nikahi Aurel Hermansyah pada 21 Maret 2021: Kita Akad Dulu

1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. PPDB 2021 melalui jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Calon siswa bisa berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah. Calon dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda.

2. Jalur Zonasi

PPDB 2021 melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

Baca Juga: GAR ITB Laporkan ke KASN Soal Tuduhan Radikalisme, HNW Bongkar Track Record Din Syamsuddin

Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Untuk jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Baca Juga: Anjing Ini Mendadak Jadi Miliuner Dunia Usai Dapat Warisan Puluhan Milyar dari Pemiliknya

Perpindahan tugas harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur ini maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya. Rapor menggunakan nilai pada lima semester terakhir. 

Sementara bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Merasa Tak Kuat, Risma Dikabarkan Mundur dari Mensos, Ini Faktanya

PPDB 2021 jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Sementara itu, berikut Ketentuan Seleksi SMK:

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu di antaranya rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal pada lima semester terakhir.

Kemudian prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, selanjutnya hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih.

Baca Juga: Soal Novel Baswedan yang Diadukan ke Polisi, Iwan Fals: Dikit-dikit Lapor, Capek dong Polisinya

Lebih lanjut, dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, serta dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Seleksi calon siswa kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Selain persyaratan di atas, SMK dalam PPDB 2021 dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x