Ia menyampaikan bahwa pendaftaran PPPK 2021 ini bertujuan untuk menyediakan kesempatan adil untuk para guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan layak.
Baca Juga: Tegaskan Jokowi Tolak Presiden 3 Periode, Muannas Alaidid: Kok Kalian Goda dan Paksa?
Baca Juga: Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Tata Cara Daftarnya
“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dilansir Galamedia dari laman resmi Kemendikbud.
Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi PPPK 2021 ini, berikut ini syarat yang harus Anda penuhi:
1. Pendaftar merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS.
2. Pendaftar atau guru yang melamar seleksi PPPK 2021 harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Pendaftar merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.