Kabar Gembira! Seleksi PPPK 2021 untuk Satu Juta Guru Honorer Akan Segera Dibuka, Begini Ketentuannya

- 15 Maret 2021, 09:55 WIB
Seleksi PPPK 2021 untuk satu jua guru honorer segera dibuka, simak ketentuannya agar lolos.
Seleksi PPPK 2021 untuk satu jua guru honorer segera dibuka, simak ketentuannya agar lolos. /Tangkapan laman @ditjen.gtk.kemdikbud

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK juga merupakan hal yang dinanti oleh masyarakat Indonesia.

Salah satunya yakni untuk profesi guru yang masih berstatus honorer, bahkan hingga bertahun-tahun.

Seleksi PPPK tahun 2021 akan menjadi kanar gembira bagi guru honorer di seluruh wilayah di Tanah Air.

Baca Juga: Tak Khawatir untuk Berdebat, Anies Baswedan: Lawan Debat adalah Teman Berpikir

Baca Juga: Persib Bandung Rayakan Ulang Tahun ke 88, Robert Alberts Ungkap Hal Ini

Baca Juga: Peringatkan Masyarakat Soal Kisruh Demokrat, Marzuki Alie: Jangan Buat Diksi Seolah-olah Kami Ini Pengkhianat

Karena pada seleksi PPPK tahun 2021 ini diperuntukan bagi 1 juta guru honorer.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Siap-siap Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Kriterianya Agar Lolos di Sini".

Ia menyampaikan bahwa pendaftaran PPPK 2021 ini bertujuan untuk menyediakan kesempatan adil untuk para guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan layak.

Baca Juga: Tegaskan Jokowi Tolak Presiden 3 Periode, Muannas Alaidid: Kok Kalian Goda dan Paksa?

Baca Juga: Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Tata Cara Daftarnya

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dilansir Galamedia dari laman resmi Kemendikbud.

Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi PPPK 2021 ini, berikut ini syarat yang harus Anda penuhi:

1. Pendaftar merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS.

2. Pendaftar atau guru yang melamar seleksi PPPK 2021 harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode Juga Pernah Muncul di Pemerintahan SBY, Salim Said: 'Apa-apaan Itu si Ruhut'

Baca Juga: Sebut Ma'ruf Amin Sudah Pecah Belah Umat, Ustaz Yahya Waloni: Cari Pemimpin seperti Karakter Nabi Muhammad

3. Pendaftar merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK terdapat 6 kriteria pendaftar PPPK yang wajib Anda ketahui:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Muncul Isu Vaksinasi Dipercepat, Kemenkes Akui Adanya Vaksin Sinovac Kedaluwarsa di 25 Maret 2021

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Itulah Syarat dan Kriteria yang harus anda penuhi agar lolos seleksi PPPK, semoga bermanfaat.*** (Sartika Rizki Fadilah/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah