Saat seseorang meninggalkan salat jumat lebih dari satu kali secara sengaja, maka sama halnya orang tersebut telah melempar Islam ke belakang punggungnya.
Artinya, orang tersebut tidak menganggap bahwa hal tersebut adalah hal penting sehingga mereka bisa mengabaikannya dengan mudah.
3. Mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur
Akan tetapi, hukum meninggalkan salat jumat tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan salat jumat secara sengaja dan tanpa ada alasan yang kuat.
Jika salat jumat tidak dilakukan karena adanya udzur syar’i, misalnya karena sakit atau hal lainnya, maka kewajiban salat Jumat tersebut bisa diganti dengan salat zuhur.
Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD Janji Buru Aset Utang BLBI Lebih dari Rp108 Triliun
Seseorang yang sedang menjadi musafir, tinggal di pegunungan atau di tempat yang tidak ada jamaah salat Jumat, atau hal–hal lain semisal itu yang membuat salat Jumat sukar dilaksanakan, maka tidak apa mengganti salat Jumat dengan salat zuhur.
Akan tetapi, jika seseorang meninggalkan salat Jumat secara sengaja dan dengan sadar, maka sudah seharusnya orang tersebut segera bertaubat dan melakukan salat zuhur.***