Apakah Boleh Salat Idul Adha Dilakukan Sendirian? Simak Penjelasan MUI Berikut Ini

- 19 Juli 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi salat. Apakah sah shalat idul adha di rumah sendirian.
Ilustrasi salat. Apakah sah shalat idul adha di rumah sendirian. /pixabay

PR BEKASI - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan membagikan tata cara pelaksanaan salat Idul Adha di rumah.

Seperti yang diketahui, pemerintah mengimbau agar masyarakat khusus di zona merah agar melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 besok saat berlangsung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Reisa Broto Asmoro Sarankan Kotak Amal Keliling Salat Idul Adha Diganti Transfer

Imbauan salat Idul Adha di rumah diutarakan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam siaran pers pada Minggu, 18 Juli 2021.

"Saya meminta kepada segenap umat Islam khususnya di Jawa, Bali, dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing," ujar Ma'ruf Amin.

Berikut akan dipaparkan hukum, niat, dan tata cara melaksanakan salat Idul Adha di rumah menurut MUI.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Rumah Menurut MUI

Hukum Salat Idul Adha Sendiri

Amirsyah mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan sendiri atau masing-masing di rumah.

Kendati demikian, Amirsyah menegaskan bahwa lebih afdal jika berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.

“Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu,” kata Amirsyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Bacaan Takbir Malam Idul Adha 2021 Lengkap dengan Lafaz Arab Beserta Artinya

Amirsyah melanjutkan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan shalat Idul Adha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun sholat.

“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” ujar Amirsyah.

Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kabupaten Bekasi Jelang Idul Adha Rata-rata Stabil

Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.

Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.

Tata Cara Salat Idul Adha

Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.

Baca Juga: Sentil Orang Ngeyel Salat Idul Adha saat PPKM Darurat, dr. Tompi: Gak Guna Nangis Marah Kalau Gak Kebagian RS

Niat Salat Idul Adha

Niat sebagai imam salat Idul Adha adalah sebagai berikut.

أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ إِمَامًالِلهِ تَعَــــــــالَى

(Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini imaaman lillaahi ta’aala)

Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.

Sementara itu, niat salat Idul Adha Sebagai makmum adalah seperti di bawah ini.

أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًالِلهِ تَعَــــــــالَى

(Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini makmuman lillaahi ta’aala)

Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai makmum karena Allah ta’ala.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x