Bukan Hanya Dokter dan Perawat, Keluarga Nakes Juga Bisa Masuk Jalur Afirmasi PPDB 2020 Jabar

- 9 Juni 2020, 20:48 WIB
SPANDUK informasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang dipasang di SMAN 8 Kota Bandung.*
SPANDUK informasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang dipasang di SMAN 8 Kota Bandung.* /Foto Istimewa PR/

Kuota sebesar 2 persen itu masuk dalam jalur afirmasi, berlaku untuk SMA dan SMK.

“Jabar memberikan kuota afirmasi sampai 20 persen, 2 persen di antaranya untuk keluarga tenaga kesehatan. Contohnya misal sekolah itu satu kelas 36 siswa, maksimal SMA itu 12 kelas dalam 1 angkatan. Berarti menerima sekitar 400 orang. Di lokasi lain bisa jadi tidak maksimal di 12 kelas, jadi tergantung penerimaan di masing-masing sekolah tersebut,” tutur Wahyu Mijaya.

Tenaga kesehatan yang mendapat apresiasi bagi keluarganya itu mencakup dokter, perawat, tenaga laboratorium kesehatan, sopir ambulans, karyawan yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19, karyawan yang bertugas di laboratorium rujukan, dan karyawan yang bekerja di fasilitas isolasi mandiri yang ditunjuk gugus tugas.

Baca Juga: Sejalan dengan Profesor di Italia, Dokter di AS Klaim Covid-19 Melemah dan Tidak Terlalu Menular 

“Jadi nanti dari kepala atau direktur rumah sakit ada surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan betul tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,” tutur Wahyu Mijaya.

Di luar surat pernyataan yang dikeluarkan pihak rumah sakit tempat tenaga kesehatan bekerja, anggota keluarga yang mendapat jalur afirmasi itu tetap harus memenuhi seluruh persyaratan seperti yang tercantum dalam laman PPDB Jabar sama seperti calon peserta didik baru lainnya.

Seluruh persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru Jawa Barat dapat diunggah melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x