Bukan Hanya Dokter dan Perawat, Keluarga Nakes Juga Bisa Masuk Jalur Afirmasi PPDB 2020 Jabar

- 9 Juni 2020, 20:48 WIB
SPANDUK informasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang dipasang di SMAN 8 Kota Bandung.*
SPANDUK informasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang dipasang di SMAN 8 Kota Bandung.* /Foto Istimewa PR/

PR BEKASI – Para tenaga kesehatan kini tengah berjuang sebagai garda terdepan pasien virus corona yang kian hari masih terus bertambah.

Tidak sedikit yang terpaksa harus meninggalkan keluarganya selama berbulan-bulan demi mengurus kesehatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit.

Masyarakat pun terdorong untuk terus mengapresiasi tenaga kesehatan. Begitupun pemerintah yang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk tunjangan para tenaga medis.

Baca Juga: Laman PPDB SMA di Jabar Masih Bermasalah, Panitia Keluhkan Banyak Kendala 

Apresiasi sebagai wujud terima kasih untuk para tenaga kesehatan yang bekerja menangani pandemi virus corona pun datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemprov Jabar memberikan kuota khusus bagi anggota keluarga para tenaga kesehatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2020/2021.

“Minimal kami apresiasi tenaga kesehatan selain dalam bentuk insentif yakni kemudahan dalam PPDB bagi anak-anak atau keluarganya dalam PPDB. Kebijakan ini sudah kami putuskan,” tutur Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Pemprov Jabar.

Menurut keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya, kuota keluarga tenaga kesehatan yang bekerja menangani pandemi di Jawa Barat sebesar 2 persen dari total daya tampung PPDB di masing-masing sekolah negeri di Jawa Barat.

Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Didakwa Kurungan 40 Tahun Penjara 

Kuota sebesar 2 persen itu masuk dalam jalur afirmasi, berlaku untuk SMA dan SMK.

“Jabar memberikan kuota afirmasi sampai 20 persen, 2 persen di antaranya untuk keluarga tenaga kesehatan. Contohnya misal sekolah itu satu kelas 36 siswa, maksimal SMA itu 12 kelas dalam 1 angkatan. Berarti menerima sekitar 400 orang. Di lokasi lain bisa jadi tidak maksimal di 12 kelas, jadi tergantung penerimaan di masing-masing sekolah tersebut,” tutur Wahyu Mijaya.

Tenaga kesehatan yang mendapat apresiasi bagi keluarganya itu mencakup dokter, perawat, tenaga laboratorium kesehatan, sopir ambulans, karyawan yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19, karyawan yang bertugas di laboratorium rujukan, dan karyawan yang bekerja di fasilitas isolasi mandiri yang ditunjuk gugus tugas.

Baca Juga: Sejalan dengan Profesor di Italia, Dokter di AS Klaim Covid-19 Melemah dan Tidak Terlalu Menular 

“Jadi nanti dari kepala atau direktur rumah sakit ada surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan betul tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,” tutur Wahyu Mijaya.

Di luar surat pernyataan yang dikeluarkan pihak rumah sakit tempat tenaga kesehatan bekerja, anggota keluarga yang mendapat jalur afirmasi itu tetap harus memenuhi seluruh persyaratan seperti yang tercantum dalam laman PPDB Jabar sama seperti calon peserta didik baru lainnya.

Seluruh persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru Jawa Barat dapat diunggah melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x