PR BEKASI - Menjelang habisnya bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk segera membayarkan zakat fitrah dan menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah.
Zakat fitrah diwajibkan untuk umat muslim dan setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim saat bulan Ramadhan, dan menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ajaran untuk zakat fitrah ini bahkan diturunkan oleh Rasulullah SAW, dan tertera dalam hadist Ibnu Umar ra.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).
Baca Juga: Catat Lokasinya, Pemudik Roda 2 yang Melintas di Bekasi Bisa Istirahat di Rest Area Berikut
Dengan berzakat maka Anda juga menjadi peduli dengan orang-orang kurang mampu yang ada di sekitar Anda.
Zakat fitrah saat Ramadhan juga sebagai saran untuk menyucikan diri di bulan yang suci.
Besaran zakat yang perlu Anda keluarkan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Ada beberapa ulama yang memiliki pandangan berbeda soal barang zakat yang harus diberikan.