Jelang Idul Adha 2022, Bolehkah Menindik Telinga Hewan Kurban? Berikut Penjelasannya

- 15 Juni 2022, 18:46 WIB
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022.
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022. /bailey mahon/unsplash

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com laman bimaislam.kemenag.com, ternyata soal menindik telinga hewan kurban ini ada aturannya.

Dalam Islam menindik telinga hewan kurban disebut dengan istilah isy'ar, yang artinya 'pemberian tanda'.

Para ulama berpendapat bahwa isy'ar ini dibagi menjadi dua aturan dalam Islam.

Baca Juga: PPDB Jateng 2022 untuk SMA/SMK Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Persyaratan, dan Alur Pendaftaran

Yang pertama, berdasarkan pendapat Imam Al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, mengatakan bahwa ada hewan yang tidak boleh ditindik atau dilubangi telinganya.

Adapun hewan kurban tersebut adalah kambing atau domba, termasuk yang akan disembelih saat Idul Adha.

Pasalnya, ulama sepakat bahwa kambing termasuk hewan yang lemah jika tubuhnya terluka.

Selain itu, bulunya yang tebal dapat menutupi lubang hasil ditindik sehingga tidak terlihat.

Baca Juga: Persija Boyong Tiga Pemain Jepang untuk Tampil di Piala Presiden dan Liga 1 2022

Sebaiknya, kambing atau domba ditandai dengan diberi kalung di leher saja, tanpa telinganya dilubangi.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Bima Islam Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah