Hal ini sesuai dengan kisah yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Rasulullah SAW pun menyediakan hewan kurban kambing yang ditandai dengan kalung.
Yang kedua, aturan menindik telinga hewan kurban diperbolehkan apabila hewan tersebut berupa sapi atau unta.
Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2022 Babak 1: Ahsan/Hendra Gagal Melangkah ke Babak Selanjutnya
Masih dari sumber yang sama, bahwa Imam Al Syafidan dan ulama yang sepakat dengannya menganjurkan isy'ar dan taqlid.
Itulah hukum menindik telinga hewan kurban, yang mana hanya sapi atau unta yang diperbolehkan.
Sementara untuk hewan kambing tidak diperbolehkan untuk dilubangi telinganya, mengingat dapat membuat tubuhnya lemah jika terkena luka. ***