Jelang Idul Adha 2022, Bolehkah Menindik Telinga Hewan Kurban? Berikut Penjelasannya

- 15 Juni 2022, 18:46 WIB
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022.
Hukum menindik telinga hewan kurban dalam Islam, menjelang Idul Adha 2022. /bailey mahon/unsplash

Hal ini sesuai dengan kisah yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Rasulullah SAW pun menyediakan hewan kurban kambing yang ditandai dengan kalung.

Yang kedua, aturan menindik telinga hewan kurban diperbolehkan apabila hewan tersebut berupa sapi atau unta.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2022 Babak 1: Ahsan/Hendra Gagal Melangkah ke Babak Selanjutnya

Masih dari sumber yang sama, bahwa Imam Al Syafidan dan ulama yang sepakat dengannya menganjurkan isy'ar dan taqlid.

Itulah hukum menindik telinga hewan kurban, yang mana hanya sapi atau unta yang diperbolehkan.

Sementara untuk hewan kambing tidak diperbolehkan untuk dilubangi telinganya, mengingat dapat membuat tubuhnya lemah jika terkena luka. ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Bima Islam Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah