Jelang Idul Adha 2022, Simak 2 Aturan Penting Menindik Telinga Hewan Kurban agar Tidak Ada yang Terluka

- 15 Juni 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/

Baca Juga: Update Corona Indonesia per Rabu 15 Juni 2022: Kasus Covid-19 Baru Tembus 1.242 Orang

Bukan hanya itu saja, bulu pada tubuh kambing dan domba sangatlah tebal, sehingga lubang pada telinga tidak akan terlihat.

Sebagai alternatifnya, kambing dan domba yang sudah terjual untuk dijadikan hewan kurban dapat ditandai dengan kalung pada leher.

Hal ini berdasarkan dengan kisah yang diriwayatkan oleh Aisyah.

Istri Rasulullah saw tersebut mengatakan bahwa suaminya, Nabi Muhammad SAW, menyediakan hewan kurban berupa beberapa ekor kambing yang ditandai dengan kalung.

Baca Juga: Link Baca Komik One Piece 1053, Rilis Minggu 19 Juni 2022

Sementara itu, aturan kedua menyebutkan bahwa hanya telinga hewan kurban berupa sapi dan unta yang diperbolehkan untuk ditindik.

Soal aturan kedua ini pun sudah disepakati oleh Imam Al-Syafi'i dan ulama lainnya, yang juga setuju, bahwa hanya sapi dan unta saja yang boleh ditindik telinganya.

Selain itu, aturan diperbolehkannya telinga sapi dan unta ditindik diambil dari hadis riwayat Imam Muslim, yang disampaikan Ibnu Abbas.

Baca Juga: Link Live Streaming Playoff MLBB 15 Juni 2022: RRQ Hoshi vs Todak Upper Bracket Hari Ini

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah