Tilang Manual Berlaku Lagi 2023, Ini Dia 12 Pelanggaran untuk Pemotor dan Mobil yang Bakal Kena Sasaran

- 25 Mei 2023, 11:40 WIB
Jenis 12 pelanggaran tilang manual setelah berlaku lagi mulai April 2023, berikut dendanya jika tidak taat aturan lalu lintas.
Jenis 12 pelanggaran tilang manual setelah berlaku lagi mulai April 2023, berikut dendanya jika tidak taat aturan lalu lintas. /Korlantas Polri

PATRIOT BEKASI - Sempat dihapus pada Oktober 2022, tilang manual berlaku lagi di Indonesia mulai pada April 2023.

Aturan ini telah disepakati, kepolisian RI akan melakukan tilang manual di tempat-tempat tertentu.

Salah satu tempat yang akan menjadi langganan tilang manual yaitu lokasi yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas hingga yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: Argentina Bakal Cemas Lawan Timnas Indonesia 19 Juni 2023, Tim Garuda 10 Match Tak Terkalahkan di Kandang

Berikut jenis 12 pelanggaran tilang manual dan dendanya untuk pemotor dan mobil yang melanggar lalu lintas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilansir dari indonesiabaik.id.

1. Berkendara di bawah umur - denda maksimal Rp1 juta (pasal 281).

2. Berboncengan lebih dari dua orang - denda maksimal Rp 250.000 (pasal 292).

Halaman:

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x