PATRIOT BEKASI - Sempat dihapus pada Oktober 2022, tilang manual berlaku lagi di Indonesia mulai pada April 2023.
Aturan ini telah disepakati, kepolisian RI akan melakukan tilang manual di tempat-tempat tertentu.
Salah satu tempat yang akan menjadi langganan tilang manual yaitu lokasi yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas hingga yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Berikut jenis 12 pelanggaran tilang manual dan dendanya untuk pemotor dan mobil yang melanggar lalu lintas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilansir dari indonesiabaik.id.
1. Berkendara di bawah umur - denda maksimal Rp1 juta (pasal 281).
2. Berboncengan lebih dari dua orang - denda maksimal Rp 250.000 (pasal 292).