3. Mengemudi tidak wajar - denda maksimal Rp 750.000 (pasal 283).
4. Menggunakan ponsel saat berkendara - denda maksimal Rp 750.000 (pasal 283).
5. Menerobos lampu merah - denda maksimal Rp 500.000 (pasal 287 ayat 2).
6. Tidak menggunakan helm SNI - denda maksimal Rp 250.000 (291 ayat 1 dan 2).
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Berikut Sasarannya
7. Melawan arus - denda maksimal Rp 500.000 (pasal 287 ayat 1).
8. Melampaui batas kecepatan - denda maksimak Rp 500.000 (pasal 287 ayat 5).
9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol - denda maksimal Rp 750.000 (pasal 283).
10. Ranmor tidak sesuai dengan spek - denda maksimal Rp 250.000 (pasal 285 ayat 1).