Tilang Manual Berlaku Lagi 2023, Ini Dia 12 Pelanggaran untuk Pemotor dan Mobil yang Bakal Kena Sasaran

- 25 Mei 2023, 11:40 WIB
Jenis 12 pelanggaran tilang manual setelah berlaku lagi mulai April 2023, berikut dendanya jika tidak taat aturan lalu lintas.
Jenis 12 pelanggaran tilang manual setelah berlaku lagi mulai April 2023, berikut dendanya jika tidak taat aturan lalu lintas. /Korlantas Polri

3. Mengemudi tidak wajar - denda maksimal Rp 750.000 (pasal 283).

4. Menggunakan ponsel saat berkendara - denda maksimal Rp 750.000 (pasal 283).

5. Menerobos lampu merah - denda maksimal Rp 500.000 (pasal 287 ayat 2).

6. Tidak menggunakan helm SNI - denda maksimal Rp 250.000 (291 ayat 1 dan 2).

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Berikut Sasarannya

7. Melawan arus - denda maksimal Rp 500.000 (pasal 287 ayat 1).

8. Melampaui batas kecepatan - denda maksimak Rp 500.000 (pasal 287 ayat 5).

9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol - denda maksimal Rp 750.000 (pasal 283).

10. Ranmor tidak sesuai dengan spek - denda maksimal Rp 250.000 (pasal 285 ayat 1).

Baca Juga: Daftar 5 Wisata Alam Temanggung Terbaru 2023, Harga Tiket Cuma 10 Ribuan Sudah Dapet Pemandangan Menakjubkan

Halaman:

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x