Kembali Terima Informasi Pelajar Bunuh Diri, KPAI Minta Kemendikbud Segera Evaluasi PJJ

- 30 Oktober 2020, 15:35 WIB
Sejumlah siswa SMP mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui saluran televisi Bandung 132 di Cibangkong, Bandung, Jawa Barat, Selasa. 13 Oktober 2020.
Sejumlah siswa SMP mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui saluran televisi Bandung 132 di Cibangkong, Bandung, Jawa Barat, Selasa. 13 Oktober 2020. /Antara/Raisan Al Farisi

PR BEKASI - Pandemi COVID-19 memengaruhi segala aspek kegiatan manusia termasuk dalam bidang pendidikan.

Hingga saat ini, sejumlah sekolah masih melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI Kamis, 30 Oktober 2020, PJJ dilakukan agar mencegah terbentuknya klaster baru COVID-19.

Baca Juga: Kirim Surat Terbuka, Ahmad Syaikhu Desak Emmanuel Macron Minta Maaf kepada Muslim di Dunia

Namun, PJJ diketahui masih membebani siswa. Karena PJJ sebagian besar dilakukan dengan memberikan tugas semata.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus segera mengevaluasi pelaksanaan PJJ.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menanggapi adanya peristiwa bunuh diri pelajar akibat belajar secara daring yang kembali terjadi, untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: Kesal Disemprot Haris Azhar dan Refly Harun, Henry Subiakto: Kalo Represif Sudah Saya Tangkap Kalian

Kasus pelajar bunuh diri yang terbaru terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara.

"Tewasnya siswa yang berusia 15 tahun tersebut mengejutkan kita semua, apalagi pemicu korban bunuh diri adalah banyaknya tugas sekolah daring yang menumpuk yang belum dikerjakan korban sejak tahun ajaran baru, padahal syarat mengikuti ujian akhir semester adalah mengumpulkan seluruh tugas tersebut," kata Retno.

Tidak hanya itu, KPAI juga meminta para guru Bimbingan Konseling (BK) untuk lebih aktif menangani psikologis siswa yang terlalu banyak dibebani tugas selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bioskop XXI Jakarta Ungkap Alasan Belum Juga Beroperasi Meski Sudah Kantongi Izin

"Masalah gangguan psikologis pada para siswa dapat diatasi segera untuk mencegah peserta didik depresi hingga bunuh diri," kata Retno menambahkan.

Retno juga meminta Kemendikbud untuk lebih masif mensosialisasikan Surat Edaran Sesjen Kemdikbud No. 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

"Banyak sekolah dan daerah belum memahami panduan PJJ dalam SE Sesjen Kemdikbud ini," katanya.

Baca Juga: Kritik Pernyataan Megawati, Demokrat: Silahkan Salahkan Demo Anarkis, tapi Jangan Tuduh Milenial

Selain itu, KPAI juga mendorong Pemerintah Daerah Tarakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta P2TP2A Tarakan.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan layanan rehabilitasi psikologi pada ibu korban maupun saudara kandung korban jika dibutuhkan keluarga korban.

Sebelumnya, seorang siswa di salah satu SMP di Tarakan, Kalimantan Utara ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi tempat tinggalnya di Kelurahan Sebengkok pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu sekira17.00 WITA.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Simbol Agama Hindu, Anggota DPD Dilaporkan ke Polda Bali

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, korban ini orangnya pendiam tapi pernah mengeluh karena banyak tugas dari sekolah," kata Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi di Tarakan pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Selanjutnya petugas dari Polres Tarakan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan untuk dilakukan visum.

"Hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Posisi korban lidahnya tergigit dan mengeluarkan kotoran, dugaan awal kami memang merupakan murni gantung diri,” kata Aldi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x