Aktivitas WNA Kini Dapat Terpantau Lewat Aplikasi Andalan yang Dikembangkan Imigrasi Bogor

- 19 Januari 2021, 14:15 WIB
Dua warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 29 Desember 2020.
Dua warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 29 Desember 2020. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Inovasi teknologi terus dikembangkan di berbagai sektor untuk memudahkan segala urusan.

Salah satu inovasi itu hadir di instansi Keimigrasian, yakni berupa aplikasi IDN e-arrival card.

E-arrival card adalah perubahan inovatif yang dilakukan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Jawa Barat Dodi Heru Tjondro.

Baca Juga: Jubir Palestina Kutuk Rencana Pembangunan 365 Rumah Ilegal di Tepi Barat oleh Israel

Dia mengembangkan aplikasi tersebut ketika menjalani pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) Tahun 2020.

"Seiring meningkatnya perkembangan teknologi, memberikan banyak manfaat dan pengaruh positif, maka dibuat inovasi yang memudahkan pengawasan terhadap orang Asing yaitu aplikasi IDN e-arrival card," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor Surjono.

Aplikasi tersebut menjadi andalan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor, Jawa Barat untuk mengawasi warga negara asing (WNA) di wilayahnya.

Baca Juga: 17 Tahun Mengaspal di Indonesia, Masihkan Daihatsu Xenia Jadi 'Sahabat Keluarga'?

"Dalam rangka mewujudkan prinsip selective policy dan untuk menjamin kemanfaatan orang asing serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Indonesia," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 19 Januari 2021.

Menurut dia, aplikasi tersebut merupakan strategi baru pengawasan orang asing yang akan menjadi instrumen penting bagi penegakan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surjono menyebutkan bahwa setiap WNA wajib mengisi data kunjungan di IDN e-arrival card sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, RSD Wisma Atlet Buka Tower 8 dan 9 bagi Pasien OTG Sejak 18 Januari 2021

Aplikasi e-arrival card bisa diunduh di Play Store dengan berbasis Web dan Android.

"Memuat informasi dan data orang Asing secara realtime, tujuan kunjungan, akomodasi, alamat di Indonesia dan alamat di negara asal, alamat email, dan nomor handphone yang dapat dihubungi, photo paspor serta bukti pendaftaran e-arrival card berupa QR-Code," tuturnya.

Ia menuturkan bahwa penggunaan e-arrival card diharapkan bisa meminimalisir pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Sebut Jokowi Bercanda Soal Penyebab Banjir Kalsel, Gus Umar: Jelas lah Curah Hujan Masa Curah Emas

"Pemanfaatan teknologi informasi melalui e-arrival card ini memberikan manfaat ganda, tidak hanya menjadi database bagi pengawasan orang asing," ujarnya.

Namun juga memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan keimigrasin kepada orang asing.****

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah