Kata OJK soal Binary Option, Imbau Masyarakat untuk Waspada

- 2 Februari 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi. Soal maraknya praktik binary option, begini kata OJK.
Ilustrasi. Soal maraknya praktik binary option, begini kata OJK. /Pixabay/StockSnap

Baca Juga: 2 Februari 2022 Bertepatan dengan Hari Lahan Basah Sedunia, Berikut Daftar Hari-hari Penting di Bulan Ini

Keuntungan akan didapat pengguna jika tebakannya benar yakni harga aset naik atau turun sesuai prediksi dalam jangka tertentu.

Di antara set yang diperjualbelikan bisa berupa Forex atau saham. Hal ini bisa berpotensi merugikan pengguna.

“Tetapi di binary option, trader selalu trading melawan brokernya sendiri. Seperti Anda datang ke kasino lalu berjudi melawan kasino itu sendiri (House).

“Tidak ada yang bisa menang melawan House. Mungkin sesekali bisa menang, tapi tidak dalam jangka panjang,” kata Desmond Wira melalui Twitter @desmondwira.

Baca Juga: Vladimir Putin Bantah Akan Segera Mulai Perang Dunia 3: Tuduhan AS Tidak Masuk Akal

Apa kata OJK soal binary option?

Siaran Pers OJK menyatakan platform penyedia binary option sebagai entitas legal, di antaranya adalah Insta Forez dan Binomo.

Platform lainnya yang ditetapkan sebagai entitas legal karena menyediakan binary option yakni OctaFX, Olymp Trade, dan sebagainya.

Masyarakat pun diimbau untuk waspada dalam menggunakan platform investasi yang dilakukan secara daring, cukup bertransaksi di platform terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah