NPWP Pakai NIK? Berikut Cara Mengecek di Portal Pajak yang Wajib Diketahui

- 21 Juli 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi. NIK saat ini bisa berfungsi sebagai NPWP.
Ilustrasi. NIK saat ini bisa berfungsi sebagai NPWP. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita/

 

PR BEKASI – Penerapan NIK yang diintegrasikan menjadi NPWP kini sudah diberlakukan bagi penduduk Indonesia.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang berfungsi sebagai tanda atau identitas bagi wajib pajak untuk memperoleh berbagai hak sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sudah resmi, sebagaimana yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan sudah sebanyak 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai NPWP.

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

Lewat perubahan tersebut maka masyarakat kini cukup hanya dengan menggunakan NIK untuk memenuhi kewajiban pajak.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk memudahan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan kedepannya.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi Pajak, berikut ini beberapa tahap yang harus Anda lakukan mengecek NPWP menggunakan NIK.

Baca Juga: Catat, Berikut Lima Makanan dan Minuman Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pencernaan

1. Buka situs pajak

Buka situs resmi nya, KLIK DI SINI 

2. Masukkan NIK

Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang disediakan

3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK)

Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga pada kolom yang disediakan. Pastikan data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan vlidasi NPWP.

4. Masukkan kode captcha

Ketik kode captcha atau kode keamanan, lalu klik “Cari”.

Baca Juga: Google Masih Belum Terdaftar di PSE Kominfo, Siap Diblokir?

5. Data NPWP terbuka

Data Nomor Pokok Wajib Pajak akan muncul, di mana wajib pajak akan disamarkan demi keamanan. Dalam tampilan tersebut akan diketahui status NPWP Anda telah valid atau tidak.

Jika status NIK belum valid berarti NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan, akan dilakukan permintaan klarifikai oleh DJP bagi NIK yang belum valid melalui DJP, email, kring pajak atau saluran lainnya.

Berdasarkan pada peraturan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022, terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK dan NPWP 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan DJP serta pihak lain.

Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai Identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal juga wajib mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK serta NPWP 16 digit dalam layanan tersebut.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah