Dalam video tersebut pihak sekolah menerangkan tentang kewajiban pelajar nonmuslim memakai jilbab.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat, Adib Al Fikri mengatakan, aturan soal memakai jilbab kepada seluruh siswi sekolah itu diketahui merupakan aturan lama dan akan dievaluasi.
Dari hasil investigasi di SMKN 2 Padang ada sebanyak 46 siswi beragama non-muslim yang memakai jilbab terkecuali siswi yang melakukan protes.
Setelah adanya protes dari orang tua siswi tersebut, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi telah meminta maaf dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Lahan TPU Bambu Apus Terpaksa Disiasati agar Bisa Tampung Lebih Banyak Jenazah Covid-19
Sementara itu siswi lainnya yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab dapat kembali bersekolah seperti biasa.
Sementara itu, mantan Wali Kota Padang, Sumatra Barat, Fauzi Bahar tak menampik bahwa aturan memakai jilbab bagi siswi sekolah itu dikeluarkan saat dirinya masih menjabat Wali Kota Padang periode 2004-2014.
Hanya saja, ia menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim.
Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan.
Baca Juga: Dituduh sebagai Otak di Balik Bom Bunuh Diri, Komandan Pasukan ISIS Tewas Terbunuh di Irak
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: JABAR SABER HOAKS