Cek Fakta: Siswi di Padang Diwajibkan Berjilbab Dikabarkan Karena Mantan Wali Kotanya Mesum, Ini Faktanya

- 29 Januari 2021, 20:58 WIB
Sejumlah siswa SMA menunggu jemputan usai melaksanakan belajar tatap muka di salah satu SMA di Mataram, NTB.
Sejumlah siswa SMA menunggu jemputan usai melaksanakan belajar tatap muka di salah satu SMA di Mataram, NTB. /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ANTARA FOTO

Dalam video tersebut pihak sekolah menerangkan tentang kewajiban pelajar nonmuslim memakai jilbab.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat, Adib Al Fikri mengatakan, aturan soal memakai jilbab kepada seluruh siswi sekolah itu diketahui merupakan aturan lama dan akan dievaluasi. 

Dari hasil investigasi di SMKN 2 Padang ada sebanyak 46 siswi beragama non-muslim yang memakai jilbab terkecuali siswi yang melakukan protes.

Setelah adanya protes dari orang tua siswi tersebut, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi telah meminta maaf dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. 

Baca Juga: Lahan TPU Bambu Apus Terpaksa Disiasati agar Bisa Tampung Lebih Banyak Jenazah Covid-19

Sementara itu siswi lainnya yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab dapat kembali bersekolah seperti biasa.

Sementara itu, mantan Wali Kota Padang, Sumatra Barat, Fauzi Bahar tak menampik bahwa aturan memakai jilbab bagi siswi sekolah itu dikeluarkan saat dirinya masih menjabat Wali Kota Padang periode 2004-2014. 

Hanya saja, ia menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim. 

Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan.

Baca Juga: Dituduh sebagai Otak di Balik Bom Bunuh Diri, Komandan Pasukan ISIS Tewas Terbunuh di Irak

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x