Baca Juga: Pemerintahan Resmi Aung San Suu Kyi Dikudeta, PBB Kutuk Keras Aksi Militer Min Aung Hlaing
Begitu juga di sosial media Instagram resmi Kemenkop UKM (@kemenkopukm).
Dengan demikian, klaim bahwa Kominfo bekerjasama dengan Kemenkop UKM memberikan BLT sebesar Rp.6.8 juta adalah hoaks dan dapat termasuk kategori konten palsu (False Content).
Konten palsu adalah konten baru yang 100 persen salah dan didesain untuk menipu dan merugikan.***