Cek Fakta: Benarkah Harga Pulsa dan Voucher Token Listrik Naik karena Kena Pajak? Begini Faktanya

- 4 Februari 2021, 15:21 WIB
ilustrasi isi pulsa.
ilustrasi isi pulsa. /Pixabay

 

PR BEKASI - Telah beredar informasi di media sosial yang mengabarkan bahwa adanya kenaikan harga ketika membeli pulsa, kartu perdana, token listrik atau voucher yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021 lantaran pungutan pajak.

Informasi tersebut disebarkan oleh akun Facebook Rahmat Agung Jr. dan Palito Alam pada 31 Januari 2021.

Adapun narasi dan foto yang disertakan dalam informasi tersebut sebagai berikut.

Baca Juga: Anggap Abu Janda Dibayar Jokowi Pakai Uang Rakyat adalah Perkara Serius, Begini Kata Refly Harun

"Harga voucher pulsa, kartu perdana, token listrik bakal naik," tulis akun FaceBook Rahmat Agung Jr.

Informasi terkait pengenaan pajak pada pulsa, kartu perdana, dan token listrik beredar pertama kali ketika muncul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 pada 22 Januari 2021 lalu.

Berdasarkan informasi di laman JDIH Kementerian Keuangan, peraturan tersebut akan efektif diberlakukan mulai 1 Februari 2021.

Baca Juga: Sering Cemas? Lima Vitamin Ini Akan Bantu Redakan Cemas yang Berlebih

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 4 Februari 2021 dari Jabar Saber Hoaks, informasi terkait adanya kenaikan harga pada pulsa, kartu perdana, dan token listrik lantaran adanya pungutan pajak adalah hoaks alias keliru.

Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sekaligus mengklarifikasi tujuan pengesahan peraturan tersebut.

Menurut Sri Mulyani, peraturan itu adalah untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher, untuk memberi kepastian hukum.

Baca Juga: Cek Fakta: Masyarakat Papua Dikabarkan Mengamuk karena Kasus Rasisme Natalius Pigai, Ini Faktanya

Sementara itu, informasi yang menyebut harga voucher pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan naik lantaran adanya pungutan pajak tidak dibenarkan oleh Sri Mulyani.

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher," tutur Sri Mulyani

Oleh karena itu, informasi adanya pemberlakuan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher adalah benar adanya sesuai dengan Permenkeu No. 6/PMK.3/2021.

Baca Juga: PSSI Gegas Panggil Shin Tae-yong dan Staf Kepelatihannya Soal Unggahan di Medsos, Ada Apa?

Akan tetapi, pajak tersebut bukan sesuatu yang baru dan sudah diterapkan sejak sebelumnya.

Adapun pemberlakuan peraturan yang diundangkan pada 22 Januari 2021 itu ditujukan untuk menyederhanakan PPN dan PPh yang berlaku.

Sehingga tidak benar apabila terdapat kenaikan harga dari item-item tersebut di pasaran akibat adanya pungutan pajak.

Informasi ini masuk dalam kategori False Context atau informasi dengan konteks yang keliru.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x