Dengan adanya chip tersebut menjadikan KTP elektronik sulit digandakan atau dipalsukan. Kemendagri meminta masyarakat untuk tidak membongkar chip itu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa chip tersebut untuk menyimpan data penduduk di KTP elektronik bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.
“Tolong jangan dicopot chip ktp el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di ktp elektronik,” kata Zudan.
Baca Juga: Jokowi Akan Stop Bansos yang Tolak Vaksin Covid, Yan Harahap: Pastikan Tidak 'Disunat' Lagi
Selain itu, Zudan meminta kepada masyarakat jika KTP elektronik mereka sudah tidak dipakai, disarankan untuk dikembalikan ke Dukcapil dan diganti dengan yang baru.
Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.
Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
Baca Juga: Jepang Diguncang Gempa 7.3 Magnitudo, Dilaporkan Tak Berpotensi Tsunami
Ia memastikan, chip pada KTP elektronik tidak bisa digunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.
Ketika ditanya apakah akan ditindakan secara hukum bila ada seseorang yang kembali merusak KTP elektroniknya, Zudan mengatakan pihaknya ingin mengedukasi masyarakat terlebih dahulu.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO