Jika nantinya terbukti ada yang merusak KTP elektroniknya, maka pihak Dukcapil tidak akan memberikan KTP elektronik yang baru.
Baca Juga: Selebgram Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19, Wagub DKI: Ada Dugaan Penyalahgunaan Data
Sebelumnya, klaim yang mirip dengan klaim ini pernah beredar pada tahun 2020. Saat itu beredar klaim bahwa E KTP yang dibuat oleh China sudah dipasangi chip dan bisa merekam segala kegiatan serta menyadap pembicaraan.
Saat itu, Mantan Kepala Program Penelitian dan Perekayasa KTP-el BPPT, Gembong S Wibowanto, membantah isu tersebut. Ia menegaskan chip KTP-el tidak dapat merekam pembicaraan pemiliknya.
Dilansir dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), chip KTP elektronik merupakan kartu pintar mikroprosesor dengan kapasitas memori sebesar 8 kilo bytes.
Di dalam chip itu, tersimpan biodata pemilik, tanda tangan, pas foto, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman.
Chip yang digunakan untuk KTP elektronik dipasok dari perusahaan terkemuka dunia yaitu NXP (Belanda), STMicro (Perancis) dan Infinion (Jerman).
NXP adalah perusahaan penemu chip contactless yang sahamnya sekarang dimiliki oleh Qualcom (USA) Untuk bisa membaca chip ini, harus menggunakan alat pembaca e-KTP yang dilengkapi dengan SAM (Secure Acces Module) atau dapat kita sebut anak kuncinya.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO