(Hoaks atau Fakta) Polisi dan Jokowi Dikabarkan Minta Maaf ke Habib Rizieq soal Polemik Sidang Kemarin

- 18 Maret 2021, 19:49 WIB
Sampul dari video yang menyebutkan bahwa Polisi dan Presiden Jokowi meminta maaf kepada Habib Rizieq soal polemik persidangannya kemarin.
Sampul dari video yang menyebutkan bahwa Polisi dan Presiden Jokowi meminta maaf kepada Habib Rizieq soal polemik persidangannya kemarin. //YouTube JURNALIS

PR BEKASI - Beredar sebuah video di media sosial yang mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan polisi telah meminta maaf kepada Habib Rizieq Shihab soal polemik sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Maret 2021.

Video tersebut diunggah pertama kali oleh kanal YouTUbe JURNALIS pada 18 Maret 2021 dengan judul sebagai berikut:"BERITA TERKINI ~ JOKOWI DAN POLISI MINTA MAAF PADA HABIB RIZIEQ | VIRAL HARI INI".

Namun benarkah Jokowi dan polisi meminta maaf kepada Habib Rizieq soal polemik persidangan tersebut?

Faktanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube JURNALIS, Kamis, 18 Maret 2021, klaim tersebut merupakan hoaks atau keliru.

Baca Juga: Kantongi Identitas Pemeran Video Syur 3 Menit 18 Detik di Hotel Bogor, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus

Baca Juga: Tunggal Putri Turki Neslihan Yigit Satu Pesawat dengan Tim Indonesia, Tidak Kena WO?

Baca Juga: Sebut Tidak Ingin Dikibuli Lagi, Begini Alasan Amien Rais Bahas 3 Periode Presiden Jokowi 

Adapun narasi yang disematkan pada thumbnail video tersebut adalah seperti berikut:

"SEMUA JADI BISU...!!!! HAKIM TAK BISA PUTUS HRS BERSALAH AKHIRNYA KAPOLDA DAN JOKOWI MINTA MAAF"

Dalam sidang tersebut diketahui perangkat audio Habib Rizieq mengalami masalah sehingga dirinya tidak bisa mendengar dengan jelas suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan.

Dalam video tersebut pun tidak memuat berita yang menyebut Jokowi dan polisi meminta maaf kepada Habib Rizieq.

Video itu menjelaskan soal gugatan praperadilan Habib Rizieq yang baru saja dinyatakan gugur.

Habib Rizieq diketahui sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan dan penahanan dirinya gegara pelanggaran terhadap protokol kesehatan, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Marak Konten Bertemakan Santet, MUI: Allah Tidak Akan Ampuni Perbuatan Musyrik 

Namun gugatan praperadilan tersebut dinyatakan gugur. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah membacakan putusan atas gugatan itu pada Rabu, 17 Maret 2021.

Sidang kasus ini telah dimulai sekitar pukul 10 pagi, namun tertunda karena kendala teknis.

Suharno selaku Hakim Ketua, menyatakan gugatan praperadilan HRS sebagai pemohon gugur.

"Memperhatikan pasal 82 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Suharno.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Bantargebang Berawal Janjian di Medsos, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Bekasi 

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki juga membenarkan soal gugatan praperadilan Habib Rizieq yang dinyatakan gugur.

"Bahwa manakala pokok perkara sudah disidang, yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur. Maka sesuai aturan yang berlaku, praperadilan itu, atau permohonan ini belum diputus. Maka, permohonan pemohon dinyatakan gugur," ucap Hengki.

Sebelumnya, sidang diskors selama satu jam setelah pihak kepolisian selaku termohon melayangkan keberatan karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Hengki.

Baca Juga: Akui Digeret-geret Hingga Ikut KLB Demokrat, Marzuki Alie: Sebetulnya Saya Itu Bosan dengan Dunia Politik

Baca Juga: Timnas Putri Menang 15-0 Lewat Quatrick Zahra, Pelatih Rudy Eka Priyambada Masih Belum Puas 

Hengki menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa sidang pokok pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab sudah dimulai.

Sidang tersebut sudah dibuka untuk umum meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan dakwaannya.

"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 9.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," tutur Hengki.

Sebelumnya, satu diantara tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, marah pada jaksa saat sidang berlangsung.

Kemarahan Munarman terjadi setelah perangkat audio di persidangan mengalami permasalahan.

Baca Juga: Pemain Sinetron Cinta Fitri Cynthiara Alona Tersandung Kasus Prostitusi Online di Hotel Miliknya 

Ia bertanya pada Rizieq Shihab apakah bisa mendengar suara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan. Seorang jaksa berkata Rizieq telah menerima surat dakwaan.

Meski begitu, Munarman meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam persidangan secara langsung.

Munarman menekankan, soal Rizieq mendengar atau tidak, ia mengatakan sudah kewajiban jaksa untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.

Ia menyinggung soal kehadiran terdakwa di persidangan sudah ada dalam undang-undang. Karena itu, Munarman meminta pada jaksa untuk tidak beralasan.

Oleh karena itu, karena narasi yang disematkan di judul dan thumbnail video tidak sesuai, narasi yang mengeklaim Jokowi dan polisi meminta maaf kepada Habib Rizieq soal polemik persidangan tersebut adalah hoaks atau keliru.

Informasi ini jenis hoaks false connection (koneksi yang salah). Ciri paling gamblang dalam mengamati konten jenis ini adalah ditemukannya judul yang berbeda dengan isi berita.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah