Disalurkan Lewat PT Pos Indonesia Terdekat, BST Rp300.000 Mulai Dicairkan untuk 4 Bulan ke Depan

5 Januari 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai (BST) yang mulai dicairkan oleh pemerintah untuk periode 2021. /Pixabay

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan tiga bantuan sosial yang dilanjutkan di tahun 2021 namun dengan sedikit perubahan konsep, yang awalnya berupa barang sembako kini diberikan langsung secara tunai.

Tiga bansos covid-19 yang mulai disalurkan oleh Kementerian Sosial dengan bantuan Gubernur yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dari anggaran bansos yang disediakan pemerintah sebesar Rp110 triliun, Rp12 triliun di antaranya untuk program BST.

Baca Juga: Ternyata Hanya Lewat 4 Rekening Bank Ini, Dana Bansos PKH 2021 Mulai Dicairkan untuk 3 Bulan Pertama

Program Bantuan Sosial Tunai ini akan diteruskan oleh Menteri Sosial baru Tri Rismaharini dengan menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Pada periode Januari 2021, Kementerian Sosial menyediakan anggaran sebesar Rp3 triliun terkecil di antara 2 bantuan lainnya dari total Rp13,93 triliun.

Nantinya pencairan dana bantuan sosial tunai (BST) akan melalui PT Pos Indonesia.

Bansos Tunai (BST) akan dicairkan masing-masing kepada pihak keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp300.000 per bulan selama 4 bulan. Pencairan akan dilakukan pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April.

Baca Juga: Varian Covid-19 dari Negaranya Disorot, Menkes Inggris Justru Khawatirkan Jenis dari Afrika Selatan

Penerima BST akan diberikan kepada keluarga di luar penerima manfaat PKH dan Kartu Sembako dengan jadwal yang juga berbeda.

BST Rp300.000, disampaikan oleh Risma, untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok dan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur-mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi COVID-19.

Mensos Tri Rismaharini pun menegaskan bahwa bantuan sosial covid-19 untuk tidak dibelikan rokok dan minuman keras.

"Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal itu kami mohon dukungan dari semua 'stakeholder' dan media untuk terus mensosialisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos," ucap  Risma menegaskan.

Baca Juga: PP 70/2020 Disahkan, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah Berantas Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Risma akan mengajak PT Pos Indonesia maupun petugas bank himbara untuk mengedukasi penerima manfaat agar dimanfaatkan sesuai yang diharapkan pemerintah.

“Guna pemanfaatan yang bijak dan tepat, untuk bantuan tersebut kami memberikan arahan penggunaan bantuan yang akan kami sampaikan baik melalui publikasi leaflet, sosialisasi, maupun edukasi, yang disampaikan oleh petugas bank maupun PT Pos,” ujar Mensos Tri Rismaharini.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemensos RI

Tags

Terkini

Terpopuler