Cek Segera! Pastikan Kelengkapan Pendaftaran BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum untuk BLT UMKM Rp1,2 Juta

12 April 2021, 09:17 WIB
Pastikan kelengkapan pendaftaran BPUM 2021 pada link yang tersedia untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. /Antara

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.

BLT UMKM juga masih berlangsung hingga tahun 2021 sekarang ini.

Tujuannya disalurkannya BLT UMKM yakni, agar pelaku UMKM masih dapat produktif di tengah ancaman pandemi Covid-19.

Baca Juga: Arya Saloka Tolak Tawaran Istri untuk Dipijit Meski Lelah Bekerja: Gue Tahu Istri Lebih Cape Ngurusin Anak

Agar bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1.2 juta, pastikan pelaku UMKM mengikuti pendaftaran BPUM 2021.

Pendaftaran tersebyt dapat diakses dan dilakukan pengecekan pengecekan di link eform.bri.co.id/bpum.

Setelah melakukan pendaftaran BPUM 2021, para calon penerima dapat memastikan dirinya dapat BLT UMKM atau tidak melalui laman efor.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Akui Parno Jarum Suntik hingga Berniat Cubit Paha Sendiri, Begini Testimoni Ernest Prakasa Usai Divaksin

BLT UMKM program BPUM di tahun 2021 diberikan dalam besaran Rp1.2 juta per penerima sesuai saran dari Presiden Jokowi.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1.2 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dikutip SemarangKu dari Antara News.

Pada tahun 2021, BPUM akan kembali disalurkan pada 9.8 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp1.2 juta pe penerima, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Buruan Lengkapi Pendaftaran BPUM 2021, Pastikan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek di eform.bri.co.id/bpum".

Jumlah tersebut akan bertambah sebesar 3 juta penerima dalam waktu dekat sehingga totalnya menjadi 12.8 juta penerima.

Baca Juga: Kalahkan Tim Kabupaten Bandung, Tim Bola Voli Kabupaten Bekasi Masuk Kualifikasi Porprov Jabar

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Warga negara Indonesia
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

Baca Juga: Sedang Asik Tidur Siang, Pencuri Ini Berhasil Diringkus Polisi Sambil Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun


Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Baca Juga: Khusus Hari Ini Ada Reward Menarik, Tukarkan Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 12 April 2021 Segera

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.


Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku

Tags

Terkini

Terpopuler