BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Habis Lebaran, Segera Daftar dan Cek Nama di kemnaker.go.id

8 Mei 2021, 22:12 WIB
BLT Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta bagi pekerja swasta akan cair setelah lebaran atau di bulan Juni-Juli 2021, segera cek di kemnaker.go.id. /ANTARA/Reno Esnir.

PR BEKASI - Kabar baik bagi Anda pekerja swasta dan buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan karena bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji kembali dibuka di tahun 2021.

BLT Subsidi Gaji adalah program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja swasta dan buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Bagi penerima BLT Subsidi Gaji, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang dikabarkan cair setelah lebaran.

Baca Juga: Baru Tahu Ada Bipang dari Daging Babi, Henry Subiakto: Saya Tahunya Bipang Itu dari Nasi yang Dikeringkan 

Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Arwansyah mengatakan BLT Subsidi Gaji akan disalurkan setelah lebaran 2021.

Menurut penuturannya, BLT Subsidi Gaji akan dicairkan sekitar bulan Juni-Juli 2021.

Selain itu, Kemnaker bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan rekonsiliasi atau penyocokkan data.

Data tersebut kemudian akan diaudit kembali oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Diduga Komentari Bipang Ambawang, Fahri Hamzah: Dapur Presiden Nggak Beres 

Bagi Anda yang ingin daftar dan mengecek nama sudah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau belum, Anda dapat melakukan cara berikut sesuai yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.

1. Buka situs https://kemnaker.go.id.

2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK KTP dan nama orang tua.

4. Klik tombol 'Daftar Sekarang'.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Melly Goeslaw Menangis Dapat Panggilan Video dari Palestina: Siapalah Saya Terpilih untuk Dihubungi

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapat kode OTP.

7. Masuk kembali ke situs Kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.

8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.

9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Bagi Anda yang belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta, Anda dapat mengeklik tombol 'kirim aduan'.

Baca Juga: Pegawai KPK Ditanya Bersedia Jadi Istri Kedua, Sherly Annavita: Ini TWK atau Alasan untuk Menyingkirkan?

Selain itu, syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah sebagai berikut.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan.

4. Pekerja atau buruh.

Baca Juga: Dua Bansos Ini Akan Cair Sebelum Lebaran 2021, Segera Daftar dan Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id 

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Semoga bermanfaat.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler